Suara.com - Nama Arteria Dahlan, belakangan ramai diperbincangkan setelah ‘aksi’-nya pada diskusi antara Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Setelah ditelusuri, ternyata cukup banyak kontroversi yang muncul dan berkaitan dengan namanya. Berikut 5 kontroversi Arteria Dahlan selama berada di kursi DPR RI.
1. Umpatan ke Kementerian Agama, 2018
Mungkin beberapa dari Anda yang membaca artikel ini masih ingat terungkapnya kasus penipuan umroh yang melibatkan Kementerian Agama di tahun 2018. Saat itu, Arteria Dahlan dan Komisi III DPR RI melakukan rapat bersama dengan Jaksa Agung.
Pada momen tersebut ia melontarkan umpatan ke Kementerian Agama yang cukup kasar. Sempat menjadi pemberitaan, permintaan maaf kemudian terlontar sehari setelah kejadian tersebut berlangsung.
2. Permintaan OTT KPK Tidak Berlaku untuk Penegak Hukum, 2021
Ketika OTT KPK ramai terjadi dan berhasil meringkus banyak oknum, Arteria Dahlan kemudian mengatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan tidak perlu dilakukan bagi aparat penegak hukum. Aparat yang dimaksud antara lain adalah polisi, jaksa, hingga hakim.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah webinar di salah satu kampus negeri di Jawa Tengah, dan tentu saja tanpa menunggu waktu lama, menuai respon beragam dari publik.
3. Minta Kajati Dicopot, 2022
Permintaan ini dilayangkan kepada Jaksa Agung setelah mendapati seorang Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati berbicara dengan bahasa Sunda saat mengadakan rapat. Hal ini direspon cepat oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Soroti Kasus Perdagangan Manusia yang Kian Meresahkan, Menkopolhukam Bakal Lakukan Ini
RK bahkan meminta legislator dari dapil Jawa Timur VI ini untuk meminta maaf pada masyarakat Sunda atas pernyataannya yang kontroversial tersebut.
4. Gertakan ke Mahfud MD, 2023
Masih segar ingatan para pembaca sekalian atas rapat yang terjadi antara pihak Menkopolhukam Mahfud MD dan Komisi III DPR terkait aliran dana misterius Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Situasi yang memanas akibat diskusi dan perdebatan yang muncul kemudian memancing reaksi dari Arteria Dahlan, yang kemudian melayangkan gertakan pada salah satu tokoh di Indonesia tersebut. Ia menyebutkan bahwa Menkopolhukam Mahfud MD dapat dipidana terkait ucapannya mengenai transaksi janggal yang terjadi di Kemenkeu.
5. Memiliki Status S3, Hilang, 2023
Masih dalam rapat diskusi yang ada di poin keempat, Arteria juga sempat mengaku memiliki gelar S3 Hukum Pidana. Namun belakangan, statusnya ini hilang saat menempuh pendidikan S3 di Universitas Padjadjaran, Bandung.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Mahfud MD Seret dan Permalukan Arteria Dahlan di Depan KPK, Benarkah?
-
Sederet Skandal Heboh yang Dibongkar Mahfud MD: Transaksi Rp 349 Triliun sampai Kapal TKI Tenggelamkan Diri
-
Cek Fakta: Digerebek Bareskrim, Harta Melimpah Arteria Berhasil Diamankan, Benarkah?
-
Bambang Pacul Blak-blakan Tak Berani Sahkan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Itu Bergurau Saja
-
Soroti Kasus Perdagangan Manusia yang Kian Meresahkan, Menkopolhukam Bakal Lakukan Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan