"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatiah Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian menyatukan kehendak dengan terdakwa Haris Azhar agar rekaman dialog/percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut B Pandjaitan menjadi dapat diakses dan diketahui publik melalui akun YouTube Haris Azhar," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Haris didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut Lewat Konten di YouTube, Haris Azhar: Itu Fitnah!
-
Sidang Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar Didakwa Pasal Berlapis!
-
Murka Gegara Tempati Kursi Pengacara Haris Azhar di Sidang, Hakim Semprot Fatia: Saudara Tak Etis Duduk di Situ!
-
Guyonan Haris Azhar di Sidang Kasus 'Lord Luhut' Bikin Pengunjung Ketawa Ngakak: Saya Lahir di Rumah Sakit Yang Mulia
-
Novel Baswedan Dan Bambang Widjojanto Ikut Hadir Di Sidang Perdana Haris-Fatia Hari Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri