Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari didesak untuk mundur dari jabatannya karena baru saja mendapatkan sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adalah peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang mendesak Hasyim untuk mundur dari jabatrannya. Adapun sanksi yang diterima Hasyim dari DKPP disebabkan pernyataan dirinya mengenai sistem Pemilu Proporsional tertutup.
Menurut Kurnia, bukan kali ini saja Hasyim menimbulkan kegaduhan ketika menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU.
“Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menemukan keganjilan selama ia (Hasyim) menjabat, satu di antaranya dugaan kecurangan Pemilu dalam proses verifikasi parpol,” kata Kurnia dalam keterangan resminya pada awak media, Sabtu, 1 April 2023.
Kurnia menyebutkan, Hasyim melakukan kecurangan dalam proses verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
Ketika itu, menurut Kurnia, koalisi menemukan sejumlah indikasi kuat adanya keterlibatan Hasyim dalam memerintahkan anggota KPU daerah untuk berbuat curang.
Kecurangan yang ia maksud adalah dengan cara meloloskan partai politik yang tidakmemenuhi syarat. Karena itulah, Kurnia dan ICW mendesak agar Hasyim segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ini penting untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi diwarnai dengan kontroversi dan kecurangan yang akan meruntuhkan asas-asas Pemilu itu sendiri,” kata Kurnia.
Lantas seperti apakah sosok Hasyim Asyari? Berikut ulasannya
Baca Juga: Siapa Dito Ariotedjo, Calon Menpora Baru Orang Dekat Raffi Ahmad
Profil Hasyim Asyari
Hasyim Asyari dilantik sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027 pada 12 April 2022. Ini adalah ketiga kalinya ia terlibat sebagai penyelenggara pemilu di KPU RI.
Pada 2016, ia dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota KPU RI menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia. Jabatan itu ia pegang dalam waktu singkat, yakni 7 bulan.
Setelah itu, Hasyim kembali mendaftar sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.Nasib baik berpihak pada dirinya, sehingga ia terpilih mengemban jabatan itu.
Begitu pula pada periode 2022-2027, Hasyim kembali terpilih menjadi anggota KPU RI dan bahkan langsung dipercaya menjadi Ketua KPU hingga kini.
Sebelum bertugas di KPU RI, ia pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008.
Berita Terkait
-
Siapa Dito Ariotedjo, Calon Menpora Baru Orang Dekat Raffi Ahmad
-
Pupuk Kaltim Wajibkan Seluruh Karyawan Laporkan Harta Kekayaan Melalui E-LHKPN
-
Jadi Sorotan Publik, Ini Profil King Nassar dari Karir, Pernikahan, hingga Penyakit yang Membuatnya Kini Terbaring di Rumah Sakit
-
Politisi Sarat Kontroversi, Siapa Arteria Dahlan Legislator Berani Ancam Perkarakan Mahfud MD?
-
Sudah 3 Tahun Tak Lapor LHKPN, Segini Harta Arteria Dahlan Si Wakil Rakyat
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana