Suara.com - Suasana ruang sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan mendadak riuh usai terdakwa Fatia Maulidiyanti mengaku tidak paham dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana bertanya kepada Fatia mengenai surat dakwaan yang bacakan oleh jaksa.
Kepada hakim, Fatia mengaku tidak mengerti dengan isi surat dakwaan tersebut.
"Belum mengerti dan Saya minta dijelaskan kembali untuk memperjelas terkait posisinya saya tidak mengert dengan dakwaannya," kata Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Sejurus dengan itu, anggota penasihat hukum Fatia turut menyampaikan hal serupa. Dia menilai dakwaan yang disampaikan jaksa tidak jelas.
"Karena kami pun sebagai kuasa hukum, kami itu bingung ini dakwaannya apaan sebenarnya sih, muter-muter nggak jelas Yang Mulia," ucap anggota penasihat hukum Fatia.
Jaksa kemudian menjelaskan secara detail mengenai pasal yang didakwakan kepada Fatia. Jaksa lalu mempertanyakan kapasitas penasihat hukum Fatia.
"Semua sudah tertuang dalam pasal dakwaan dan kami merasa sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas kepada terdakwa ini mereka juga sudah didampingi oleh kuasa hukumnya yang sudah seharusnya memahami mengenai hukum," ujar jaksa.
"Jadi pada saat mereka bertanya lagi kami makanya bertanya kembali, apakah mereka tahu hukum?," imbuhnya.
Baca Juga: Emosi hingga Geleng-geleng Kepala saat Disebut 'Lord' Oleh Haris dan Fatia, Luhut: Keterlaluan!
Salah satu anggota penasihat hukum Fatia spontan merasa tidak terima atas pernyataan jaksa itu. Suasana ruang sidang pun mendadak riuh.
"Tidak paham hukum, itu merendahkan kami," ujar anggota penasihat hukum Fatia," ujar dia.
"Karena seharusnya seorang jaksa menjelaskan dakwaannya bukan malah mengeklaim kami tidak paham hukum. Kami keberatan Yang Mulia," sambungnya.
Hakim Ketua Cokorda lalu menengahi penasihat hukum Fatia dan jaksa.
"Sudah-sudah," kata Hakim Ketua Cokorda.
Dakwaan Haris dan Fatia
Berita Terkait
-
Sebut 'Lord' Luhut Penjahat di Bisnis Tambang Papua, Fatia KontraS Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut
-
Soroti Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal Tambang Ilegal yang Seret Nama Luhut, Novel Baswedan Khawatir Orang Kritis Sulit Bersuara
-
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jalani Sidang Perdana Kasus Lord Luhut
-
Emosi hingga Geleng-geleng Kepala saat Disebut 'Lord' Oleh Haris dan Fatia, Luhut: Keterlaluan!
-
Tonton Sidang Haris-Fatia di PN Jaktim, Novel Baswedan: Saya Khawatir Ini Upaya Membungkam Orang Kritis
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR