Suara.com - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Anwar Sani Tarigan, ketahuan mencuri jam tangan milik salah satu karyawan toko elektronik di Medan. Adapun harga benda itu diketahui mencapai Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya, ia lantas dilaporkan.
Anwar Sani Tarigan dilaporkan oleh korban ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan STTLP/B/323/V/2023/SPKT SEK Medan Baru. Kasus pencurian yang dilakukan pejabat DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDIP itu pun membuat profilnya kerap dicari.
Profil Anwar Sani Tarigan
Tak banyak informasi mengenai Anwar Sani Tarigan. Hanya saja, menurut laman dprd-sumutprov.go.id, ia lahir di Tiga Lingga, Sumatera Utara, pada 20 Maret 1974. Ia merupakan lulusan sarjana ekonomi dan masuk ke jajaran Komisi B dalam DPRD Provinsi Sumut.
Dalam laman itu, posisi Anwar di DPRD Provinsi Sumatera Utara juga tercatat sebagai Bendahara. Ia menjadi anggota dewan periode 2019-2024 untuk daerah pilihan atau dapil Sumut XI yang meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Namanya kini tengah disorot usai terciduk mencuri jam tangan di toko elektronik. Hal ini lantas memicu rasa penasaran terkait harta kekayaannya. Berdasarkan penelusuran di laman Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022, hasilnya nihil.
Sebelum kasus pencurian jam, Anwar Sani Tarigan pernah ditangkap Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi. Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran perluasan sawah pada 2011 di Kabupaten Dairi dengan kerugian mencapai Rp 567,9 juta.
Sebelumnya, ia tidak ditahan karena sakit. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menetapkan penahanannya. Anwar ditangkap di RS Mitra Sejati pada Rabu (5/5/2021) lalu dan langsung dibawa ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.
Anwar dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ia sudah menjalani sidang sejak 26 April 2021.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko Berujung Damai
Pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan 20 September 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Anwar Sani Tarigan atas kasus cetak sawah seluas 100 hektare di Dairi.
Anwar Sani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang telah didakwakan.
Pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan 20 September 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Anwar Sani Tarigan atas kasus cetak sawah seluas 100 hektare di Dairi.
Anwar Sani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang telah didakwakan.
Mencuri Jam Tangan Rp3,5 Juta
Anwar Sani Tarigan terekam CCTV, mencuri jam tangan seorang karyawan bernama Novi di toko elektronik di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). Ia lantas dilaporkan ke Polsek Medan Baru hingga dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Harga jam tangan itu diketahui sebesar Rp3,5 juta. Anwar dan korban melakukan mediasi, di mana hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk damai. Novi juga sudah menerima jamnya kembali dan mencabut laporannya. Sementara alasan Anwar mencuri, diakuinya karena khilaf.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko Berujung Damai
-
Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko, Ngaku Khilaf dan Minta Tak Dibesar-besarkan
-
Detik-detik Anggota DPRD Sumatera Utara Curi Jam Tangan Terekam CCTV
-
Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko, Begini Akhir Nasibnya
-
Lucunya Rafael Alun Trisambodo Nangis Ngaku Tak Punya Uang,Publik Heran Bilang Miskin Tapi Pakai Jam Tangan Mewah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa