News / Nasional
Selasa, 04 April 2023 | 12:12 WIB
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Anwar Sani Tarigan [dprd-sumutprov.go.id]

Suara.com - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Anwar Sani Tarigan, ketahuan mencuri jam tangan milik salah satu karyawan toko elektronik di Medan. Adapun harga benda itu diketahui mencapai Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya, ia lantas dilaporkan.

Anwar Sani Tarigan dilaporkan oleh korban ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan STTLP/B/323/V/2023/SPKT SEK Medan Baru. Kasus pencurian yang dilakukan pejabat DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDIP itu pun membuat profilnya kerap dicari.

Profil Anwar Sani Tarigan

Tak banyak informasi mengenai Anwar Sani Tarigan. Hanya saja, menurut laman dprd-sumutprov.go.id, ia lahir di Tiga Lingga, Sumatera Utara, pada 20 Maret 1974. Ia merupakan lulusan sarjana ekonomi dan masuk ke jajaran Komisi B dalam DPRD Provinsi Sumut.

Dalam laman itu, posisi Anwar di DPRD Provinsi Sumatera Utara juga tercatat sebagai Bendahara. Ia menjadi anggota dewan periode 2019-2024 untuk daerah pilihan atau dapil Sumut XI yang meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Namanya kini tengah disorot usai terciduk mencuri jam tangan di toko elektronik. Hal ini lantas memicu rasa penasaran terkait harta kekayaannya. Berdasarkan penelusuran di laman Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022, hasilnya nihil.

Sebelum kasus pencurian jam, Anwar Sani Tarigan pernah ditangkap Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi. Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran perluasan sawah pada 2011 di Kabupaten Dairi dengan kerugian mencapai Rp 567,9 juta.

Sebelumnya, ia tidak ditahan karena sakit. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menetapkan penahanannya. Anwar ditangkap di RS Mitra Sejati pada Rabu (5/5/2021) lalu dan langsung dibawa ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.

Anwar dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­. Ia sudah menjalani sidang sejak 26 April 2021. 

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko Berujung Damai

Pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan 20 September 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Anwar Sani Tarigan atas kasus cetak sawah seluas 100 hektare di Dairi.

Anwar Sani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang telah didakwakan.

Pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan 20 September 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Anwar Sani Tarigan atas kasus cetak sawah seluas 100 hektare di Dairi.

Anwar Sani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang telah didakwakan.

Mencuri Jam Tangan Rp3,5 Juta

Anwar Sani Tarigan terekam CCTV, mencuri jam tangan seorang karyawan bernama Novi di toko elektronik di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). Ia lantas dilaporkan ke Polsek Medan Baru hingga dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Load More