Suara.com - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Anwar Sani Tarigan, ketahuan mencuri jam tangan milik salah satu karyawan toko elektronik di Medan. Adapun harga benda itu diketahui mencapai Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya, ia lantas dilaporkan.
Anwar Sani Tarigan dilaporkan oleh korban ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan STTLP/B/323/V/2023/SPKT SEK Medan Baru. Kasus pencurian yang dilakukan pejabat DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDIP itu pun membuat profilnya kerap dicari.
Profil Anwar Sani Tarigan
Tak banyak informasi mengenai Anwar Sani Tarigan. Hanya saja, menurut laman dprd-sumutprov.go.id, ia lahir di Tiga Lingga, Sumatera Utara, pada 20 Maret 1974. Ia merupakan lulusan sarjana ekonomi dan masuk ke jajaran Komisi B dalam DPRD Provinsi Sumut.
Dalam laman itu, posisi Anwar di DPRD Provinsi Sumatera Utara juga tercatat sebagai Bendahara. Ia menjadi anggota dewan periode 2019-2024 untuk daerah pilihan atau dapil Sumut XI yang meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Namanya kini tengah disorot usai terciduk mencuri jam tangan di toko elektronik. Hal ini lantas memicu rasa penasaran terkait harta kekayaannya. Berdasarkan penelusuran di laman Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022, hasilnya nihil.
Sebelum kasus pencurian jam, Anwar Sani Tarigan pernah ditangkap Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi. Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran perluasan sawah pada 2011 di Kabupaten Dairi dengan kerugian mencapai Rp 567,9 juta.
Sebelumnya, ia tidak ditahan karena sakit. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menetapkan penahanannya. Anwar ditangkap di RS Mitra Sejati pada Rabu (5/5/2021) lalu dan langsung dibawa ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.
Anwar dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ia sudah menjalani sidang sejak 26 April 2021.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko Berujung Damai
Pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan 20 September 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Anwar Sani Tarigan atas kasus cetak sawah seluas 100 hektare di Dairi.
Anwar Sani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang telah didakwakan.
Pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan 20 September 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Anwar Sani Tarigan atas kasus cetak sawah seluas 100 hektare di Dairi.
Anwar Sani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang telah didakwakan.
Mencuri Jam Tangan Rp3,5 Juta
Anwar Sani Tarigan terekam CCTV, mencuri jam tangan seorang karyawan bernama Novi di toko elektronik di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). Ia lantas dilaporkan ke Polsek Medan Baru hingga dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko Berujung Damai
-
Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko, Ngaku Khilaf dan Minta Tak Dibesar-besarkan
-
Detik-detik Anggota DPRD Sumatera Utara Curi Jam Tangan Terekam CCTV
-
Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko, Begini Akhir Nasibnya
-
Lucunya Rafael Alun Trisambodo Nangis Ngaku Tak Punya Uang,Publik Heran Bilang Miskin Tapi Pakai Jam Tangan Mewah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat