Suara.com - Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono di rapat dengar bersama Komisi II DPR RI. Ini setelah Bambang mengaku baru menerima gaji pertama setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN.
Hal itu terungkap setelah anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus mengonfirmasi kabar tersebut kepada Bambang di Gedung Parleman, Senayan, Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Sebab sebelumnya, Ihsan mengaku mendengar isu kalau ada karyawan Otorita IKN yang belum digaji, mseki sudah bekerja berbulan-bulan.
Menurut Ihsan, jika benar demikian, maka hal tersebut merupakan tindakan yang zalim pada karyawan Otorita IKN. Ia pun segera memerintahkan Kepala Otorita IKN untuk segera membayar, mengingat sekarang sudah bulan Ramadhan, sehingga menilai tindakan tidak membayar gaji bisa diampuni.
Mendapatkan pertanyaan demikian, Bambang lantas mengakui kalau memang ada karyawan Otorita IKN yang belu menerima gaji, meski sudah bekerja selama berbulan-bulan.
Menurut Bambang, belum cairnya gaji mereka karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal keuangan.
Nasib tidak menerima gaji juga sempat dialami Bambang bersama Wakil Kepala Otorita IKN, Shony Rahajoe. Pasalnya, mereka baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.
Lantas berapakah gaji dan tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN? Berikut ulasannya.
Besaran gaji Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca Juga: Sayembara Logo IKN, Jokowi Kasih Hadiah Motor Listrik dan Uang Ratusan Juta
Dalam Perpres itu, Presiden Jokowi menetapkan total penghasilan Kepala Otoritas IKN sebesar Rp172,71 juta per bulan.
Jumlah tersebut dibagi dalam empat komponen, yakni:
- Gaji pokok: Rp 5,04 juta
- Tunjangan melekat (keluarga dan beras): Rp 648,48 ribu
- Tunjangan jabatan: Rp 13,60 juta
- Tunjangan kinerja: Rp 153,4 juta
Tak hanya itu, dalam peraturan itu Jokowi juga menetapkan besaran dana operasional untuk kepala otorita sebesar Rp 178 juta perbulan.
Kepala Otorita IKN dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas lainnya setara dengan menteri. Semua anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN berasal dari dana APBN.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Sayembara Logo IKN, Jokowi Kasih Hadiah Motor Listrik dan Uang Ratusan Juta
-
Perpres Belum Terbit, Pegawai IKN Belum Terima Gaji
-
Viral Video Guru Honorer Dapat Gaji Bulanan Hanya Nominal Ratusan Ribu, Warganet Sindir Pejabat yang Suka Flexing Harta
-
Belum Digaji Berbulan-bulan, Berapa Besaran Gaji Pegawai Otorita IKN?
-
Bocoran Gaji Menpora Dito Ariotedjo yang Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib