Suara.com - Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono di rapat dengar bersama Komisi II DPR RI. Ini setelah Bambang mengaku baru menerima gaji pertama setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN.
Hal itu terungkap setelah anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus mengonfirmasi kabar tersebut kepada Bambang di Gedung Parleman, Senayan, Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Sebab sebelumnya, Ihsan mengaku mendengar isu kalau ada karyawan Otorita IKN yang belum digaji, mseki sudah bekerja berbulan-bulan.
Menurut Ihsan, jika benar demikian, maka hal tersebut merupakan tindakan yang zalim pada karyawan Otorita IKN. Ia pun segera memerintahkan Kepala Otorita IKN untuk segera membayar, mengingat sekarang sudah bulan Ramadhan, sehingga menilai tindakan tidak membayar gaji bisa diampuni.
Mendapatkan pertanyaan demikian, Bambang lantas mengakui kalau memang ada karyawan Otorita IKN yang belu menerima gaji, meski sudah bekerja selama berbulan-bulan.
Menurut Bambang, belum cairnya gaji mereka karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal keuangan.
Nasib tidak menerima gaji juga sempat dialami Bambang bersama Wakil Kepala Otorita IKN, Shony Rahajoe. Pasalnya, mereka baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.
Lantas berapakah gaji dan tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN? Berikut ulasannya.
Besaran gaji Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca Juga: Sayembara Logo IKN, Jokowi Kasih Hadiah Motor Listrik dan Uang Ratusan Juta
Dalam Perpres itu, Presiden Jokowi menetapkan total penghasilan Kepala Otoritas IKN sebesar Rp172,71 juta per bulan.
Jumlah tersebut dibagi dalam empat komponen, yakni:
- Gaji pokok: Rp 5,04 juta
- Tunjangan melekat (keluarga dan beras): Rp 648,48 ribu
- Tunjangan jabatan: Rp 13,60 juta
- Tunjangan kinerja: Rp 153,4 juta
Tak hanya itu, dalam peraturan itu Jokowi juga menetapkan besaran dana operasional untuk kepala otorita sebesar Rp 178 juta perbulan.
Kepala Otorita IKN dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas lainnya setara dengan menteri. Semua anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN berasal dari dana APBN.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Sayembara Logo IKN, Jokowi Kasih Hadiah Motor Listrik dan Uang Ratusan Juta
-
Perpres Belum Terbit, Pegawai IKN Belum Terima Gaji
-
Viral Video Guru Honorer Dapat Gaji Bulanan Hanya Nominal Ratusan Ribu, Warganet Sindir Pejabat yang Suka Flexing Harta
-
Belum Digaji Berbulan-bulan, Berapa Besaran Gaji Pegawai Otorita IKN?
-
Bocoran Gaji Menpora Dito Ariotedjo yang Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?