Suara.com - Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono di rapat dengar bersama Komisi II DPR RI. Ini setelah Bambang mengaku baru menerima gaji pertama setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN.
Hal itu terungkap setelah anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus mengonfirmasi kabar tersebut kepada Bambang di Gedung Parleman, Senayan, Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Sebab sebelumnya, Ihsan mengaku mendengar isu kalau ada karyawan Otorita IKN yang belum digaji, mseki sudah bekerja berbulan-bulan.
Menurut Ihsan, jika benar demikian, maka hal tersebut merupakan tindakan yang zalim pada karyawan Otorita IKN. Ia pun segera memerintahkan Kepala Otorita IKN untuk segera membayar, mengingat sekarang sudah bulan Ramadhan, sehingga menilai tindakan tidak membayar gaji bisa diampuni.
Mendapatkan pertanyaan demikian, Bambang lantas mengakui kalau memang ada karyawan Otorita IKN yang belu menerima gaji, meski sudah bekerja selama berbulan-bulan.
Menurut Bambang, belum cairnya gaji mereka karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal keuangan.
Nasib tidak menerima gaji juga sempat dialami Bambang bersama Wakil Kepala Otorita IKN, Shony Rahajoe. Pasalnya, mereka baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.
Lantas berapakah gaji dan tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN? Berikut ulasannya.
Besaran gaji Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca Juga: Sayembara Logo IKN, Jokowi Kasih Hadiah Motor Listrik dan Uang Ratusan Juta
Dalam Perpres itu, Presiden Jokowi menetapkan total penghasilan Kepala Otoritas IKN sebesar Rp172,71 juta per bulan.
Jumlah tersebut dibagi dalam empat komponen, yakni:
- Gaji pokok: Rp 5,04 juta
- Tunjangan melekat (keluarga dan beras): Rp 648,48 ribu
- Tunjangan jabatan: Rp 13,60 juta
- Tunjangan kinerja: Rp 153,4 juta
Tak hanya itu, dalam peraturan itu Jokowi juga menetapkan besaran dana operasional untuk kepala otorita sebesar Rp 178 juta perbulan.
Kepala Otorita IKN dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas lainnya setara dengan menteri. Semua anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN berasal dari dana APBN.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Sayembara Logo IKN, Jokowi Kasih Hadiah Motor Listrik dan Uang Ratusan Juta
-
Perpres Belum Terbit, Pegawai IKN Belum Terima Gaji
-
Viral Video Guru Honorer Dapat Gaji Bulanan Hanya Nominal Ratusan Ribu, Warganet Sindir Pejabat yang Suka Flexing Harta
-
Belum Digaji Berbulan-bulan, Berapa Besaran Gaji Pegawai Otorita IKN?
-
Bocoran Gaji Menpora Dito Ariotedjo yang Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan