Suara.com - Selain haid, mandi junub atau mandi wajib harus dilakukan setelah suami istri melakukan hubungan intim karena dikategorikan sebagai hadas besar. Lantas, bagaimana hukum puasa apabila beum mandi wajib hingga subuh? Simak penjelasan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya berikut ini.
Mandi wajib merupakan hal yang harus dilakukan setelah seseorang terkena hadas besar, termasuk berhubungan intim. Sebelum melakukan ibadah puasa, seseorang harus bebas dari hadas ini dengan mandi wajib.
Lalu, bagaimana hukumnya jika setelah berhubungan intim belum sempat mandi wajib hingga waktu subuh? Apakah bisa melanjutkan untuk berpuasa?
Terkait hal ini, melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, pendakwah asal Cirebon, Buya Yahya memberi penjelasannya. Dalam salah satu majelis, Buya Yahya mendapati sebuah pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum mandi junub setelah adzan subuh.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi junub setelah terbit matahari (setelah adzan subuh) karena tertidur, lantas bagaimana sholat subuhnya," begitulah bunyi pertanyaan tersebut.
Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, jika dalam keadaan junub kemudian telah mandi besar setelah adzan subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah.
"Suami istri berhubungan di malam hari, lalu ketiduran, dan gak sempat sahur sudah subuh, belum mandi, namun sudah niat, karena waktu di tarawih sudah niat," kata Buya Yahya.
"Maka puasanya tetap sah, bahkan mungkin ada seorang laki-laki di siang hari tertidur, lali mimpi keluar mani, puasanya sah, tidak batal, karena mimpi keluar mani, bukan keluar mani karena disengaja," sambungnya.
Mandi besar setelah junub hukumnya adalah wajib sehingga harus dilakukan sebelum seseorang akan sholat. Lebih lanjut dijelaskan bahwa mandi bukanlah hal membatalkan puasa. Jika ada air yang masuk ke dalam telinga tidak karena disengaja, maka puasanya tetap sah.
Baca Juga: Begini Hukum Puasa Tanpa Sahur, Menurut Ustadz Adi Hidayat
"Tidak ada bab mandi yang membatalkan puasa, loh kan nanti masuk ke telinga? Masuk itu bukan dimasukan, kalau masuk tanpa disengaja tidak ada masalah. Yang jadi masalah, Anda mengambil keran, lalu air disemprotkan ke telinga, batal (puasanya)," katanya.
Buya Yahya sekali lagi menegaskan bahwa hubungan suami istri yang dilakukan di malam hari dan belum sempat mandi junub setelah adzan subuh, maka puasanya tetap sah. Namun akan menjadi dosa besar bagi suami istri yang melakukan hubungan seksual setelah waktu subuh selama bulan Ramadan, selain puasanya batal juga akan mendapat hukuman.
"Yang tidak boleh adalah bersenggama setelah waktu subuh, dosa besar, maka harus mengqadha puasanya, akan kena hukuman harus puasa 2 bulan berturut-turut," ungkapnya.
Buya Yahya juga mengatakan terkait seorang wanita yang sedang haid, namun dia sudah bersih lalu mandi besar setelah subuh, maka puasanya juga tetap sah. Begitu pula, saat wanita selesai haid setelah sholat Isya, maka ia tetap harus sholat isya.
Buya kemudian menaskan, jika ada orang ataupun pasangan suami istri tertidur kemudian bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya untuk mengerjakan sholat subuh (mengqadha).
"Hanya yang penting diketahui jika ada orang meninggalkan sholat karena teledor lalu mengentengkan sholat, maka dosanya akan sangat besar biarpun sholat tersebut bisa diqadha. Marilah kita jaga sholat kita agar terhindar dari murka Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden