Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa akan segera dipanggil Dewan pengawas (Dewas) untuk mengklarifikasi pemecatan terhadap Brigjen Endar Priantoro yang sebelumnya menjabat sebagai direktur penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Langkah tersebut merupakan langkah tindak lanjut, setelah Endar mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK. Sebab, ia menilai telah terjadi dugaan pelanggaran etik atas pemecatannya dari jabatannya.
"Tentunya nanti kami akan lakukan (pemanggilan). Cuma waktunya belum," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditemui wartawan, Rabu (5/4/2023).
Tumpak mengemukakan, pada Senin (10/4/2023), mereka akan menggelar rapat bersama anggota Dewas KPK untuk membahas strategi klarifikasi kepada Firli dan Cahya.
"Hari Senin, kita bicara bersama dengan Dewas KPK yang lain kita tentukan strateginya bagaimana," kata Tumpak.
Saat ini, aduan dari Endar yang diterima Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023) kemarin masih dipelajari.
"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya," kata Tumpak.
Endar mengadukan Firli dan Cahya karena menilai pemecatan terhadap dirinya cacat prosedural.
Dia menduga ada pelanggaran etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Kapolri Sebut Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Ke Dewas KPK Sebagai Persoalan Internal
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini, saya melihat ini, hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar.
Dipecat dari KPK
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Direktur Penyelidikan, yakni Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan pimpinan KPK tidak mengusulkan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.
Namun, kata Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik