Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa akan segera dipanggil Dewan pengawas (Dewas) untuk mengklarifikasi pemecatan terhadap Brigjen Endar Priantoro yang sebelumnya menjabat sebagai direktur penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Langkah tersebut merupakan langkah tindak lanjut, setelah Endar mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK. Sebab, ia menilai telah terjadi dugaan pelanggaran etik atas pemecatannya dari jabatannya.
"Tentunya nanti kami akan lakukan (pemanggilan). Cuma waktunya belum," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditemui wartawan, Rabu (5/4/2023).
Tumpak mengemukakan, pada Senin (10/4/2023), mereka akan menggelar rapat bersama anggota Dewas KPK untuk membahas strategi klarifikasi kepada Firli dan Cahya.
"Hari Senin, kita bicara bersama dengan Dewas KPK yang lain kita tentukan strateginya bagaimana," kata Tumpak.
Saat ini, aduan dari Endar yang diterima Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023) kemarin masih dipelajari.
"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya," kata Tumpak.
Endar mengadukan Firli dan Cahya karena menilai pemecatan terhadap dirinya cacat prosedural.
Dia menduga ada pelanggaran etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Kapolri Sebut Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Ke Dewas KPK Sebagai Persoalan Internal
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini, saya melihat ini, hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar.
Dipecat dari KPK
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Direktur Penyelidikan, yakni Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan pimpinan KPK tidak mengusulkan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.
Namun, kata Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana