Suara.com - Buntut dari dibekukannya Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat suasana semakin keruh. Pihak UNS yang mengecam pembekuan MWA ini dan melakukan perlawanan.
MWA UNS akhirnya memutuskan mengambil langkah hukum atas pembekuan MWA sekaligus pembatalan status rektor UNS terpilih periode 2023-2028, Prof Sajidan.
Pembatalan status rektor terpilih ini sempat diungkap oleh perwakilan Kemendikbudristek karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak UNS dalam pemilihan rektor. Titik berat dalam pelanggaran ini pun ditujukan kepada Majelis Wali Amanah (MWA) yang berkewajiban dalam menggelar pemilihan rektor dan pengambil keputusan. Pemilihan rektor ini pun sebenarnya sudah digelar dan ditetapkan pada November 2022 lalu.
Hal ini akhirnya ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek dengan mengirimkan peringatan kepada pihak MWA UNS. Tak hanya mengirimkan peringatan, Kemendikbudristek pun juga membatalkan status rektor UNS terpilih Profesor Sajidan dan membekukan MWA UNS.
Tak terima dengan pembekuan MWA serta pembatalan status rektor, pihak MWA UNS pun akhirnya melakukan perlawanan dengan berencana mengirimkan somasi kepada Mendikbudristek, Nadiem Makarim atas tindakan Kemendikbudristek yang dianggap tanpa dasar hukum membekukan MWA UNS.
Tak hanya akan melakukan somasi, pihak MWA UNS juga nekat akan melantik rektor UNS Profesor Sajidan tanpa persetujuan Kemendikbudristek
"Somasi kepada Mendikbudristek akan dilakukan sebelum pelantikan," ungkap Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi.
Hasan pun mengungkap bahwa regulasi yang dilakukan Kemendikbudristek tidak sesuai dengan pemerintah. Ia juga mengungkap peran kementerian sudah tidak terlibat semenjak UNS berstatus sebagai PTN BH.
"Setelah UNS berstatus sebagai PTN BH, tak ada ruang lagi bagi kementerian untuk melakukan intervensi apapun, kecuali dalam situasi sebagaimana diatur dalam pasal 27 PP Nomor 56 Tahun 2020" ungkap Hasan.
Baca Juga: Batal Jadi Rektor UNS Terpilih, Ini Profil Prof Sajidan
Hasan juga menyebut bahwa pembekuan MWA UNS tidak bisa dengan mudah dilakukan karena dalam Peraturan Pemerintah tidak menyebut perihal pembekuan lembaga yang menaungi rektor tersebut.
Pihak MWA UNS Solo juga membeberkan akan melayangkan somasi kepada Nadiem sebanyak tiga kali. Mereka pun tidak segan akan memproses somasi ini ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara jika tidak kunjung direspons.
"Bila tiga kali tidak ada respons dari pihak yang disomasi, kita akan langsung proses ke PTUN," tutup Hasan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Batal Jadi Rektor UNS Terpilih, Ini Profil Prof Sajidan
-
Profil Prof Sajidan, Rektor UNS Terpilih yang Dibatalkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim
-
Dibekukan Kemendikbud Ristek hingga Pemilihan Rektor Dibatalkan, MWA UNS Bungkam
-
Tes Calistung Dihapus dari Syarat Masuk SD, Ini Kriteria Baru Siswa Baru Sekolah Dasar
-
Duduk Perkara Menkes Budi Gunadi Disomasi Dokter, Berawal dari Biaya STR dan SIP
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra