Suara.com - Buntut dari dibekukannya Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat suasana semakin keruh. Pihak UNS yang mengecam pembekuan MWA ini dan melakukan perlawanan.
MWA UNS akhirnya memutuskan mengambil langkah hukum atas pembekuan MWA sekaligus pembatalan status rektor UNS terpilih periode 2023-2028, Prof Sajidan.
Pembatalan status rektor terpilih ini sempat diungkap oleh perwakilan Kemendikbudristek karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak UNS dalam pemilihan rektor. Titik berat dalam pelanggaran ini pun ditujukan kepada Majelis Wali Amanah (MWA) yang berkewajiban dalam menggelar pemilihan rektor dan pengambil keputusan. Pemilihan rektor ini pun sebenarnya sudah digelar dan ditetapkan pada November 2022 lalu.
Hal ini akhirnya ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek dengan mengirimkan peringatan kepada pihak MWA UNS. Tak hanya mengirimkan peringatan, Kemendikbudristek pun juga membatalkan status rektor UNS terpilih Profesor Sajidan dan membekukan MWA UNS.
Tak terima dengan pembekuan MWA serta pembatalan status rektor, pihak MWA UNS pun akhirnya melakukan perlawanan dengan berencana mengirimkan somasi kepada Mendikbudristek, Nadiem Makarim atas tindakan Kemendikbudristek yang dianggap tanpa dasar hukum membekukan MWA UNS.
Tak hanya akan melakukan somasi, pihak MWA UNS juga nekat akan melantik rektor UNS Profesor Sajidan tanpa persetujuan Kemendikbudristek
"Somasi kepada Mendikbudristek akan dilakukan sebelum pelantikan," ungkap Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi.
Hasan pun mengungkap bahwa regulasi yang dilakukan Kemendikbudristek tidak sesuai dengan pemerintah. Ia juga mengungkap peran kementerian sudah tidak terlibat semenjak UNS berstatus sebagai PTN BH.
"Setelah UNS berstatus sebagai PTN BH, tak ada ruang lagi bagi kementerian untuk melakukan intervensi apapun, kecuali dalam situasi sebagaimana diatur dalam pasal 27 PP Nomor 56 Tahun 2020" ungkap Hasan.
Baca Juga: Batal Jadi Rektor UNS Terpilih, Ini Profil Prof Sajidan
Hasan juga menyebut bahwa pembekuan MWA UNS tidak bisa dengan mudah dilakukan karena dalam Peraturan Pemerintah tidak menyebut perihal pembekuan lembaga yang menaungi rektor tersebut.
Pihak MWA UNS Solo juga membeberkan akan melayangkan somasi kepada Nadiem sebanyak tiga kali. Mereka pun tidak segan akan memproses somasi ini ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara jika tidak kunjung direspons.
"Bila tiga kali tidak ada respons dari pihak yang disomasi, kita akan langsung proses ke PTUN," tutup Hasan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Batal Jadi Rektor UNS Terpilih, Ini Profil Prof Sajidan
-
Profil Prof Sajidan, Rektor UNS Terpilih yang Dibatalkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim
-
Dibekukan Kemendikbud Ristek hingga Pemilihan Rektor Dibatalkan, MWA UNS Bungkam
-
Tes Calistung Dihapus dari Syarat Masuk SD, Ini Kriteria Baru Siswa Baru Sekolah Dasar
-
Duduk Perkara Menkes Budi Gunadi Disomasi Dokter, Berawal dari Biaya STR dan SIP
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026
-
Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen
-
Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang
-
Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya