Suara.com - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menghapus aturan tes calistung atau baca tulis hitung sebagai syarat masuk SD. Lalu, apa saja kriteria baru masuk SD?
Program pengembangan pendidikan kembali dibentuk oleh pemerintah. Hal ini pun digagas oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim dengan meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-24.
Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat. Nadiem Makarim berharap adanya peningkatan dalam sistem pembelajaran di tingkat SD/MI. Ia juga menyampaikan ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.
"(Target yang) pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/ sederajat," jelas Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 di Jakarta, Selasa (28/03/2023).
Penghapusan tes calistung ini diungkap Nadiem karena melihat fakta bahwa banyak anak anak di Indonesia tidak mempunyai akses yang cukup untuk belajar calistung.
“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” ungkap Nadiem.
Tes calistung juga sebenarnya sudah dilarang dengan rilisnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Namun, peraturan tes calistung ini sendiri memang tidak tertera di kriteria dan syarat penerimaan siswa SD/MI di dalam Peraturan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI. Adapun kriteria baru calon siswa baru SD adalah sebagai berikut.
Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli pada tahun berjalan
Baca Juga: Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?
Poin pertama dapat dikecualikan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dengan kesiapan psikis dan berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)
Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?
-
Macam-Macam Tabungan BRI, Syarat Buka Rekening dan Biaya Admin
-
Dito Mahendra Ketahuan Koleksi Pistol, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senpi di Indonesia?
-
Penting untuk Dicatat, Syarat dan Cara Pengajuan Pemutihan Pajak
-
Boy William Sanggup, Ini Syarat Khusus untuk Jadi Calon Suami Ayu Ting Ting
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!