Suara.com - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menghapus aturan tes calistung atau baca tulis hitung sebagai syarat masuk SD. Lalu, apa saja kriteria baru masuk SD?
Program pengembangan pendidikan kembali dibentuk oleh pemerintah. Hal ini pun digagas oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim dengan meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-24.
Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat. Nadiem Makarim berharap adanya peningkatan dalam sistem pembelajaran di tingkat SD/MI. Ia juga menyampaikan ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.
"(Target yang) pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/ sederajat," jelas Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 di Jakarta, Selasa (28/03/2023).
Penghapusan tes calistung ini diungkap Nadiem karena melihat fakta bahwa banyak anak anak di Indonesia tidak mempunyai akses yang cukup untuk belajar calistung.
“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” ungkap Nadiem.
Tes calistung juga sebenarnya sudah dilarang dengan rilisnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Namun, peraturan tes calistung ini sendiri memang tidak tertera di kriteria dan syarat penerimaan siswa SD/MI di dalam Peraturan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI. Adapun kriteria baru calon siswa baru SD adalah sebagai berikut.
Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli pada tahun berjalan
Baca Juga: Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?
Poin pertama dapat dikecualikan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dengan kesiapan psikis dan berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)
Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?
-
Macam-Macam Tabungan BRI, Syarat Buka Rekening dan Biaya Admin
-
Dito Mahendra Ketahuan Koleksi Pistol, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senpi di Indonesia?
-
Penting untuk Dicatat, Syarat dan Cara Pengajuan Pemutihan Pajak
-
Boy William Sanggup, Ini Syarat Khusus untuk Jadi Calon Suami Ayu Ting Ting
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak