Suara.com - Pihak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sudah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023) siang.
Nota pembelaan itu dibacakan AG atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), beserta temannya Shane Lukas (19).
Berikut ini fakta-faktanya.
Penyesalan AG sampai menangis
Dalam sidang pleidoi, kekasih dari terdakwa penganiayaan terhadap David tersebut menyampaikan rasa penyesalannya yang teramat dalam. Ia juga turut mendoakan kesembuhan David.
Perasaan menyesalnya tersebut AG tunjukkan dengan derai air mata saat membacakan nota pembelaan di ruangan sidang.
Tidak sampai di situ, sepucuk nota pleidoi yang disampaikan oleh AG disebut kuasa hukum merupakan buatan dari kliennya sendiri, dengan berisikan gambaran ia selama menjalani proses persidangan.
Pleidoi ditolak dan dituntut 4 tahun
Namun, nota pembelaan yang dibacakan oleh AG itu resmi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario Dandy Hukuman Mati?
Hal tersebut disampaikan oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamyo setelah sidang pleidoi selesai dilaksanakan. JPU pun melayangkan tuntutan terhadap AG sebesar 4 tahun.
AG tidak dihadirkan di sidang
Sebelumnya, AG tidak akan dihadirkan dalam sidang putusan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Terkait dengan adanya tuntutan yang dilayangkan, yakni pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun lamanya, pihak AG menyebut akan bersikap kooperatif menjalani persidangan sampai akhir.
Reaksi pihak David
Kuasa hukum David, Melisa Anggraeni menilai bahwa pleidoi yang disampaikan terdakwa AG tersebut rapuh dan dinilai tak kuat. Menurutnya, pleidoi itu tidak mampu membantah analisis yuridis yang disampaikan JPU.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario Dandy Hukuman Mati?
-
Blak-blakan Sosok Artis R Dibongkar Rafael Alun Trisambodo: Saya Malah Berpikir R Itu ...
-
Donny Wiguna Sebut David Diduga Lecehkan Agnes, Wasekjen PSI: Bertentangan dengan Sikap PSI
-
Tidak Pacaran Lagi? Ini Status Terbaru Versi Kuasa Hukum AGH Soal Hubungan Kliennya dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo
-
Kondisi Terkini David Ozora setelah Dirawat 46 Hari, Ketua Umum Partai pun Turut Berkomentar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional