Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membantah pimpinan KPK memberikan ancaman sanksi bagi penyidik dari polri di lembaganya yang protes terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro.
Informasi yang diterima Suara.com dari sumber internal KPK, pimpinan mengancam para penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) ini dijatuhi sanksi.
Hal itu terjadi saat audiensi pimpinan KPK dengan PNYD dari Polri yang meminta penjelasan soal pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Enggak ada ancam-ancaman, saya yakinkan kita tidak pernah mengancam pegawai KPK semua sesuai dengan ketentuan saja," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (8/4/2023).
Disebutnya, sanksi akan diberikan jika para pegawai melakukan pelanggaran.
"Kalau misalkan pegawai tersebut mogok, tentu kan ada aturan disiplin di KPK. Tentu akan dilihat itu," kata Alex.
"Enggak pernah tercetus, terucap untuk mengancam, itu tidak ada," kata dia kembali.
Terhitung sejak 1 April 2023, Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan.
Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Bupati Meranti Tersangka Langsung Ditahan KPK, Disebut Terima Rp26 Miliar
-
KPK Buka Peluang Tarik Lagi Endar Priantoro usai Dipecat, Asal Polri Lakukan Ini
-
Terlibat Tiga Kasus Korupsi, Bupati Meranti Muhammad Adil Ditahan KPK
-
Bupati Meranti Diduga Korupsi Rp 26,1 Miliar, Uangnya untuk Maju Pilgub Riau 2024
-
Bupati Meranti Diduga Korupsi Rp 26,1 M dalam 3 Babak: Terima Fee Umrah, Modal Pilgub hingga Suap BPK
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas
-
Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan
-
Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB
-
Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!
-
Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?
-
Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
-
KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar