Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membantah pimpinan KPK memberikan ancaman sanksi bagi penyidik dari polri di lembaganya yang protes terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro.
Informasi yang diterima Suara.com dari sumber internal KPK, pimpinan mengancam para penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) ini dijatuhi sanksi.
Hal itu terjadi saat audiensi pimpinan KPK dengan PNYD dari Polri yang meminta penjelasan soal pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Enggak ada ancam-ancaman, saya yakinkan kita tidak pernah mengancam pegawai KPK semua sesuai dengan ketentuan saja," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (8/4/2023).
Disebutnya, sanksi akan diberikan jika para pegawai melakukan pelanggaran.
"Kalau misalkan pegawai tersebut mogok, tentu kan ada aturan disiplin di KPK. Tentu akan dilihat itu," kata Alex.
"Enggak pernah tercetus, terucap untuk mengancam, itu tidak ada," kata dia kembali.
Terhitung sejak 1 April 2023, Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan.
Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Bupati Meranti Tersangka Langsung Ditahan KPK, Disebut Terima Rp26 Miliar
-
KPK Buka Peluang Tarik Lagi Endar Priantoro usai Dipecat, Asal Polri Lakukan Ini
-
Terlibat Tiga Kasus Korupsi, Bupati Meranti Muhammad Adil Ditahan KPK
-
Bupati Meranti Diduga Korupsi Rp 26,1 Miliar, Uangnya untuk Maju Pilgub Riau 2024
-
Bupati Meranti Diduga Korupsi Rp 26,1 M dalam 3 Babak: Terima Fee Umrah, Modal Pilgub hingga Suap BPK
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital