Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) tak lepas dari kontribusi Brigjen Endar Priantoro yang kini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Alex mengatakan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sudah terbit sejak beberapa bulan lalu, saat Endar masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Berarti apa? sprinlidik-nya itu sudah sejak jamannya Pak Endar. Tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Alex di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Alex mengakui, tidak dapat mengenyampingkan peran Endar saat di KPK, khususnya OTT terhadap Adil.
"Kami tidak dapat menafikan peran serta Pak Endar di dalam kegiatan, sehingga hasilnya bisa kami lakukan kegiatan tangkap tangan pada kegiatan ini," sebut Alex.
Alex juga membantah, kabar yang menyebut, akhirnya KPK dapat melakukan OTT, setelah Endar dipecat dengan hormat dari lembaga antikorupsi.
"Jadi tidak benar bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan. Oh, Enggak," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengucap syukur, lembaga antikorupsi akhirnya dapat melakukan OTT setelah tiga bulan lamanya.
"Alhamdulillah, satu kepala daerah, Bupati Meranti berhasil di tangkap tangan.Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Firli lewat keterangannya, Jumat (7/4/2023) kemarin.
Baca Juga: Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK
Tertangkapnya Bupati Kepulauan Meranti menjadi operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada 2023.
"Hari ini (Jumat 7/4), kami berhasil tangkap tangan Bupati Meranti. Selama tiga bulan sejak Januari sampai dengan 31 maret 2023, tidak ada tangkap tangan," sebutnya.
Terhitung pada 1 April 2022, Endar bukan lagi bagian dari KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan.
Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan, karena alat buktinya yang belum cukup.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Alex Bantah KPK Ancam Penyidik Polri yang Protes Pemecatan Endar Priantoro
-
Bupati Meranti Tersangka Langsung Ditahan KPK, Disebut Terima Rp26 Miliar
-
KPK Buka Peluang Tarik Lagi Endar Priantoro usai Dipecat, Asal Polri Lakukan Ini
-
Terlibat Tiga Kasus Korupsi, Bupati Meranti Muhammad Adil Ditahan KPK
-
Bupati Meranti Diduga Korupsi Rp 26,1 Miliar, Uangnya untuk Maju Pilgub Riau 2024
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap