Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Selain dirinya, penetapan ini juga dilakukan terhadap auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti.
Sebelumnya, Adil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam bersama 27 orang lainnya. Bupati Meranti ini kemudian dijerat tiga kasus korupsi, yakni pemotongan anggaran daerah, terima dana umrah, dan beri suap ke BPK.
Berikut daftar dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Pemotongan anggaran daerah
Kasus yang pertama adalah soal pemotongan anggaran, di mana Adil diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024.
Bupati Meranti diduga meminta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor sejumlah uang. Sumber dana yang dipotong berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing satuan yang dimanipulasi sebagai utang padanya.
Besaran pemotongan untuk tiap SKPD itu ditentukan oleh Adil, yakni sekitar 5-10 persen. Setoran diberikan dalam bentuk tunai kepada Fitra Nengsih, orang kepercayaannya yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti.
Terima suap dana umrah
Tak hanya untuk keperluan politik, Adil memanipulasi anggaran daerah untuk program umrah gratis. Ia bersekongkol dengan Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT TM, perusahaan jasa perjalanan umrah.
Baca Juga: Kembali Bagi-Bagi THR Gratis, Ria Ricis Kasih Cewek Ini Hadiah Umrah
Wakil Ketua KPK Alexander menjelaskan, Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM pada pada Desember 2022.
Adapun suap itu diberikan melalui Fitria ke Adil usai perusahaan itu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti.
Dikatakan oleh Alex, PT TM memiliki program khusus lima gratis satu. Namun, satu orang yang seharusnya tidak bayar itu malah ditagihkan biayanya ke APBD Kepulauan Meranti. Dari situ lah Fitria memberikan uang kepada Adil sebanyak Rp1,4 miliar.
Buntut menerima suap itu, Muhammad Adil bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Fitra Nengsih sebagai pemberi juga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13.
Beri suap auditor BPK
Demi menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti pada 2022, Adil dan Fitria kembali beraksi. Mereka memberikan uang Rp1,1 miliar ke auditor muda sekaligus Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.
Dalam kasus ini, Adil selaku pemberi suap bakal dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama. Sementara M. Fahmi Aressa selaku penerima suap bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.
Lalu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Meranti Muhammad Adil dan Fitra Nengsih ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih sampai 26 April 2023 mendatang. Berbeda dengan M. Fahmi Aressa yang diamankan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Kembali Bagi-Bagi THR Gratis, Ria Ricis Kasih Cewek Ini Hadiah Umrah
-
Umrah untuk Almarhum Papa, Nia Ramadhani Dipuji Netizen Cantik Luar Dalam
-
Muhammad Adil Ditangkap KPK, Wakil Bupati Meranti Ambil Alih Roda Pemerintahan
-
Terjaring OTT KPK, Petinggi BPK Riau Ikut Diangkut Bareng Bupati Meranti
-
Alasan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI