Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi menandatangani aturan pembubaran beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal tahun 2023. Setidaknya, ada tujuh perusahaan BUMN yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun ini.
Memasuki bulan April 2023, Presiden Jokowi baru saja membubarkan dua perusahaan BUMN yakni PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas).
Lantas, apa saja perusahaan BUMN yang telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Merpati Nusantara Airlines
Pada bulan Februari 2023 lalu, Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maskapai dengan pelat merah yang melayani penerbangan tersebut sudah tidak dioperasikan sejak tahun 2014.
Pembubaran perusahaan ini resmi tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Disebutkan dalam beleid tersebut, pembubaran Merpati Airline tidak terlepas dari adanya putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
2. Kertas Leces
Pembubaran kemudian dilakukan pada PT Kertas Leces (Persero) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Baca Juga: Punya Kekuatan Sosial Politik, Jokowi Dinilai Jadi Kunci Wacana Koalisi Besar
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023 lalu, pembubaran perusahaan tersebut tidak terlepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014IPN Niaga Sby tanggal 25 September 2018 yang menyatakan perseroan pailit.
3. Istaka Karya
Presiden Jokowi juga resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran tersebut sudah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang ditandatangani pada 17 Maret.
Adapun disebutkan alasan dari Presiden Jokowi membubarkan Istaka Karya yakni perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
Penyelesaian terhadap pembubaran PT Istaka Karya termasuk dengan likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
4. PT Industri Sandang Nusantara
Pada 17 Maret 2023, Presiden Jokowi juga membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dijelaskan dalam beleid tersebut, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara ini sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 PP 14/2023 yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, serta peraturan perundang-undangan lain.
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh sendiri merupakan BUMN tempat dulu Presiden Jokowi pernah bekerja. Pembubarannya resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa likuidasi Kertas Kraft Aceh ini berdasar pada hasil kajian dengan memperhatikan beberapa aspek seperti kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan untuk melanjutkan kegiatan usaha.
Disebutkan juga di Pasal 2 PP yang telah ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang BUMN.
6. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas
Pada 3 April 2023 Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas berdasarkan pada PP Nomor 18 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas.
Berdasar pada hasil kajian, Iglas sendiri tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Adapun penyelesaian pembubaran perusahaan ini termasuk likuidasi dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN)
Perusahaan ini menjadi perusahaan terbaru dari BUMN yang hendak dibubarkan. Pembubaran perusahaan dari perusahaan BUMN ini semakin dekat, hal tersebut dikarenakan rancangan peraturan pemerintah pembubaran perusahaan ini masuk daftar rancangan peraturan yang hendak diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Halo tersebut sudah diatur dalam PP Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 terkait dengan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sebelumnya, PT PANN ini sempat menjadi sorotan di tahun 2019 pada saat rapat dengan Komisi XI DPR RI yang membahas penyertaan modal negara (PMN), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kebingungan menjawab pertanyaan terkait dengan PT PANN.
Hal tersebut karena Sri Mulyani mengaku baru mengetahui ada perusahaan BUMN yang bernama PANN.
Kemudian, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa BUMN ini mempunyai masalah sejak tahun 1994, bahkan ia menyebut perusahaan ini adalah salah satu BUMN yang melenceng dari inti bisnisnya.
Lebih lanjut, Erick Thohir menyebut bahwa PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun bermacam-macam seperti merger, atau paling buruk ditutup. Sampai akhirnya pilihan terburuk pun diambil oleh Jokowi untuk membubarkan perusahaan tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Demokrat Wanti-wanti Pihak Luar Jadi Sosok King Maker di Pemilu 2024, Sindir Jokowi?
-
Analis: Wacana Koalisi Besar Tidak Terlepas Dari Bayang-bayang Jokowi
-
Punya Kekuatan Sosial Politik, Jokowi Dinilai Jadi Kunci Wacana Koalisi Besar
-
Penataan Regulasi BUMN Mirip Cara Napoleon dalam Kodifikasi Hukum Prancis
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bekukan DPR Karena Kinerjanya Mirip Copet, Benarkah?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum