Suara.com - Tahukah kalian bahwa ternyata dalam amalan ibadah zakat fitrah pun ada oknum pihak yang tidak bertanggung jawab. Buya Yahya menyebutnya dengan istilah penjahat zakat fitrah.
Bagaimana orang yang masuk dalam kategori penjahat zakat fitrah? Simak penjelasan Buya Yahya dalam ceramah berikut ini.
Awalnya Buya Yahya menyinggung orang-orang yang menerima zakat fitrah padahal mereka tidak termasuk dalam mustahik (penerima zakat). Mereka bukan fakir, miskin, mualaf dan seterusnya.
Makanya pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah inipun memuji kepada kejujuran hamba Allah yang mengakui dirinya telah menerima zakat fitrah padahal bukan pihak yang berhak.
"Zakat adalah haknya fakir miskin. Bagi yang tidak berhak menerima zakat, namun menerima zakat hukumnya adalah haram. Karena dia telah memakan haknya kaum fakir dan miskin," ucap Buya Yahya.
Menurut Buya, orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah tapi diberi zakat dan ia tak mengakui kesalahannya, maka termasuk dalam penjahat zakat zitrah.
Selanjutnya, Buya Yahya pun merinci 3 penjahat zakat. Adapun 3 pejahat tersebut yakni sebagai berikut:
1. Orang yang berhak membayar zakat tapi tidak membayar zakat
2. Orang yang tidak punya ilmu membagi-bagikan zakat sehingga salah membagikan zakat
Baca Juga: Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Hari Raya Idul Fitri
3. Orang yang tidak berhak menerima zakat tapi tetap menerima zakat
Untuk poin kedua pun perlu digaris bawahi. Sebab jika anda tidak punya kemampuan dan ilmu untuk memberikan zakat fitrah kepada orang yang tepat, maka akan mendapat dosa.
Alih-alih nantinya berdosa dan menjadi penjahat zakat, lebih baik titipkan zakat fitrah kepada lembaga atau badan resmi yang berwenang. Misalnya Badan Amil Zakat Nasional dan semacamnya.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjut kejadian? Buya Yahya menjelaskan solusinya.
Menurutnya, jika Anda tidak berhak menerima zakat, sebaiknya kembalikan lagi zakat tersebut kepada orang yang memberikan. Namun, bukan hanya sekedar mengembalikan, tapi juga harus disertai dengan edukasi kepada orang yang telah keliru memberikan zakat kepada Anda.
"Jangan tamak dengan duit zakat. Jangan dzolim pada orang fakir," ucap Buya Yahya dengan tegas.
Berita Terkait
-
Minta Maaf Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal Bisa Gak Sih? Ini Kata Buya Yahya
-
Amalan Malam Lailatul Qadar Khusus Untuk Perempuan Haid, Buya Yahya Bilang Begini
-
Maling Minta Maaf ke Saudara saat Lebaran, Apakah Dosa Mencuri Akan Hilang? Ini Kata Buya Yahya
-
Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Idul Fitri, Buya Yahya: Halal Walaupun Dilakukan di Hari Raya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu