Suara.com - Tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali menuai polemik. Firli mendepak pegawai KPK, disinyalir karena menolak keinginannya ‘main’ dalam sejumlah kasus. Salah satunya terkait kasus Formula-E yang diduga dipaksakan untuk dinaikkan status hukumnya ke tahap penyidikan.
Adalah Brigjen Endar Priantoro, ia dicopot dari sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan dikembalikan ke institusi asal, Polri. Namun karena merasa tidak wajar, Endar melawan tindakan Firli tersebut.
TERIK terasa seakan matahari berjarak sejengkal di atas kepala. Siang itu, Endar Priantoro mendatangi Kantor Dewan Pengawas KPK di Jalan HR Rasuna Said Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jenderal Polisi Bintang Satu itu datang seorang diri. Mengenakan kemeja batik lengan panjang setelan celana hitam, Endar menenteng amplop berwarna coklat untuk menemui Dewas KPK.
"Saya membawa surat Bapak Kapolri tertanggal 29 Maret 2023, tentang jawaban usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu," kata Endar kepada wartawan di lokasi, Selasa, 3 April 2023.
Dalam amplop coklat itu juga terdapat surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal perpanjangan masa kerjanya di KPK. Kemudian salinan surat keterangan pemberhentian dirinya dengan hormat dari KPK yang ditandatangani Sekjen KPK Cahya H Harefa. Ada juga surat salinan surat penghadapan/pengembalian dirinya ke Polri yang ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri.
"Tujuan saya yang pertama adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat," ujar Endar.
Endar tidak memiliki status yang jelas di KPK. Hal itu karena dirinya diberhentikan dari lembaga antikorupsi yang dinilai tak wajar. Oleh karena itu dia mengadu ke Dewas KPK untuk mendapatkan keadilan atas nasibnya. Dia mengadukan Firli dan Cahya atas dugaan pelanggaran etik.
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Saya melihat ini hal yang tidak wajar bagi saya," tuturnya.
Baca Juga: Periksa Keasliannya, Inspektorat DKI Kirim Barang Mewah Keluarga Pejabat Dishub ke KPK
Jumat Pagi Kelabu
Beberapa hari sebelum, pada Kamis malam, 30 Maret 2023, Endar dihubungi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri KPK. Dia diminta untuk menghadap pimpinan lembaga antikorupsi itu.
“Saya tidak tahu waktu itu dalam rangka apa," ujarnya.
Keesokan harinya, Jumat pagi 31 Maret, dia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk mengjadap. Dia memasuki salah satu ruang rapat di lantai 15. Di sana dia ditemui sejumlah pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua Nurul Ghufron, Sekjen Cahya H Harefa, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro SDM, dan Inspektur.
Dalam pertemuan itu, dia disodorkan surat pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan surat pengembalian ke institusi asalnya, Polri. Dalam surat itu tertulis Endar diberhentikan sejak tanggal 1 April 2023. Mendapati surat itu, Endar tegas menolak.
"Intinya saya tidak menerima SK (surat keputusan) itu, atau saya akan menjawab menerima, tidak!" tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi