Suara.com - Peneliti Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) Sayyidatihayaa Afra mengungkapkan sejumlah keluhan dari masyarakat terdampak pembangunan proyek Mandalika.
Namun, keluhan masyarakat itu malah tidak ditindaklanjuti Asian infrastructure Investment Bank (AIIB), selaku sumber pendanaan dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang merupakan pengelola proyek pembangunan Mandalika.
Perempuan yang akrab disapa Haya itu menyampaikan, warga setempat mengeluhkan proses pembebasan tanah yang dilakukan secara paksa, tidak adil, dan tidak manusiawi. Untuk itu, mereka menuntut ganti rugi yang adil untuk tanah dan pemulihan mata pencaharian.
"Sebanyak 91 persen responden merasa bahwa kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif proyek Mandalika tidak ditanggapi secara serius oleh ITDC dan AIIB," katanya di Menteng, jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, 97 persen responden mengaku tidak mengetahui dan memercayai mekanisme pengaduan kepada ITDC dan AIIB.
Angka tersebut didapat melalui jajak pendapat yang dilakukan KPPII terhadap 106 warga terdampak, terdiri dari 69 laki-laki dan 37 perempuan.
Adapun metode penelitian yang dilakukan ialah wawancara secara langsung dan diskusi kelompok terfokus dengan menggunakan Bahasa Sasak dan Bahasa Indonesia pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
Menurut Haya, ketika masyarakat diberikan informasi mengenai mekanisme pengajuan keluhan kepada AIIB, tidak ada satu pun responden yang mempercayai proses tersebut untuk mengatasi keluhan mereka.
"Tidak adanya pelibatan yang bermakna terhadap masyarakat telah menyebabkan ketidakpercayaan yang parah terhadap ITDC dan AIIB," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPPII mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat terdampak pembangunan Mandalika tidak memberikan persetujuan terhadap proyek tersebut.
"81 Persen respoden menyatakan tidak akan memberikan persetujuan mereka untuk proyek Mandalika," kata Peneliti KPPII Sayyidatihayaa Afra di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Angka tersebut didapat melalui jajak pendapat yang dilakukan KPPII terhadap 106 warga terdampak, terdiri dari 69 laki-laki dan 37 perempuan.
Adapun metode penelitian yang dilakukan yakni wawancara secara langsung dan diskusi kelompok terfokus dengan menggunakan Bahasa Sasak dan Bahasa Indonesia pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
Bahkan, perempuan yang akrab disapa Haya itu menyebut salah satu responden memberikan testimoni bahwa proyek Mandalika tidak menguntungkan bagi masyarakat, tetapi justru menyengsarakan.
Pembangunan tersebut dinilai minim konsultasi bermakna dari masyarakat, terlebih masyarakat setempat menjadi pihak yang paling terdampak terhadap proyek ini karena adanya penggusuran paksa akibat pembebasan lahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat