Suara.com - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) atas pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) penyelidikan kasus korupsi.
Dalam keterangannya, Endar menyebut ada pemaksaan pembuatan LKTPK tersebut terjadi di salah satu perkara penyelidikan.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan, sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar, Rabu (12/4/2023).
Endar tidak mengungkap perkara yang dipaksakan oleh Firli Bahuri tersebut. Namun diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip dan aturan yang berlaku yang di KPK.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Endar.
Selain itu, Endar juga melaporkan Firli atas dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan perkara korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM.
"Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," kata Endar.
Terhitung Endar melaporkan Firli atas tiga perkara, pertama soal pemercatannya dari KPK, dan kedua kasus tersebut.
"Harapan saya kiranya yang terhormat Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses thd tiga pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan," kata Endar.
Baca Juga: Ragam Tingkah Firli Bahuri hingga Berujung Dilaporkan ke Dewas KPK
Sementara Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan Endar melaporkan Filri dalam sejumlah perkara.
"Benar," kata Syamsuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif