Suara.com - Konflik antara mantan pegawai KPK dengan para pimpinan KPK saat ini masih terus bergulir. Eks Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro pun resmi melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto ke Polda Metro Jaya. Laporan ini sudah terdaftar dengan nomor surat LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dan akan segera diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana, Endar melaporkan Cahya atas tuduhan penyelewengan jabatan usai dirinya diberhentikan oleh KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Pemberhentian tersebut dianggap oleh Endar sebagai suatu kesalahan besar yang dilakukan KPK karena sebelumnya Kapolri Listyo Sigit sudah mengirimkan surat rekomendasi atau permintaan perpanjangan masa jabatan Endar di KPK, namun KPK tetap tidak menggubris dan memilih memberhentikan Endar secara hormat.
"Iya sudah dilaporkan (Sekjen KPK). Laporan masuk Selasa, (11/04/2023) kemarin. Hal ini terkait pemberhentian pak Endar dari KPK pada 31 Maret 2023 lalu" ungkap Rakhmat.
Duduk perkara dari laporan ini karena Endar merasa KPK tidak patut melakukan pemberhentian terhadapnya karena tidak memiliki dasar yang jelas.
Akibat hal ini, tuduhan soal penyelewengan jabatan pun ditujukan kepada Cahya. Tak hanya Cahya, Endar juga melaporkan Karo SDM KPK, Zuraida dengan tuduhan yang sama.
"Klien kami menilai bahwa Sekjen dan Karo SDM KPK ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang untuk memberikan keputusan namun tidak mendasarkan pada peraturan," ungkap Rakhmat.
Sebelumnya, Endar juga pernah meminta pimpinan KPK untuk mengklarifikasi secara jelas kepada publik alasan dibalik pemberhentian dirinya, namun forum audiensi yang diminta Endar tak kunjung dilakukan sehingga membuat Endar memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Keputusan pemberhentian Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK sendiri hingga kini belum jelas dari mana asalnya. KPK sendiri sudah menandatangani secara resmi surat pemberhentian Endar yang diakui diresmikan lewat rapat pimpinan (rapim) KPK sebelum Kapolri Listyo Sigit mengirimkan surat perpanjangan masa jabatan Endar ke KPK.
Baca Juga: Geledah Kantor Bupati Meranti, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik
Tuduhan penyeleweangan jabatan yang dilakukan Cahya dan Zuraida Retno ini dilaporkan oleh Endar dan tim kuasa hukumnya dengan dakwaan Pasal 55 juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Bupati Meranti, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik
-
Polda Metro Jaya Mulai Proses Laporan Brigjen Endar Terhadap Sekjen dan Karo SDM KPK
-
ASN Kebumen Dilarang Minta "THR" Lebaran, Emang Ada yang Suka Minta-minta?
-
Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pemecatan Endar Priantoro, 2 Pimpinan KPK Ini Kompak Bungkam ke Wartawan
-
Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Ini Jawaban Istana soal Rencana Ubah Rp1.000 jadi Rp1 dalam Waktu Dekat
-
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
-
Viral! Detik-Detik Bentrok Ormas BPPKB Banten vs Debt Collector di Cengkareng, Bawa Bambu dan Batu
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
LRT Jakarta Bakal Diperluas ke JIS dan PIK2, DPRD DKI Ingatkan Soal Akses Harian Warga
-
Cuma di Indonesia Diktator Seperti Soeharto Jadi Pahlawan, Akademisi: Penghinaan terhadap Akal Sehat
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN