Suara.com - Konflik antara mantan pegawai KPK dengan para pimpinan KPK saat ini masih terus bergulir. Eks Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro pun resmi melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto ke Polda Metro Jaya. Laporan ini sudah terdaftar dengan nomor surat LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dan akan segera diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana, Endar melaporkan Cahya atas tuduhan penyelewengan jabatan usai dirinya diberhentikan oleh KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Pemberhentian tersebut dianggap oleh Endar sebagai suatu kesalahan besar yang dilakukan KPK karena sebelumnya Kapolri Listyo Sigit sudah mengirimkan surat rekomendasi atau permintaan perpanjangan masa jabatan Endar di KPK, namun KPK tetap tidak menggubris dan memilih memberhentikan Endar secara hormat.
"Iya sudah dilaporkan (Sekjen KPK). Laporan masuk Selasa, (11/04/2023) kemarin. Hal ini terkait pemberhentian pak Endar dari KPK pada 31 Maret 2023 lalu" ungkap Rakhmat.
Duduk perkara dari laporan ini karena Endar merasa KPK tidak patut melakukan pemberhentian terhadapnya karena tidak memiliki dasar yang jelas.
Akibat hal ini, tuduhan soal penyelewengan jabatan pun ditujukan kepada Cahya. Tak hanya Cahya, Endar juga melaporkan Karo SDM KPK, Zuraida dengan tuduhan yang sama.
"Klien kami menilai bahwa Sekjen dan Karo SDM KPK ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang untuk memberikan keputusan namun tidak mendasarkan pada peraturan," ungkap Rakhmat.
Sebelumnya, Endar juga pernah meminta pimpinan KPK untuk mengklarifikasi secara jelas kepada publik alasan dibalik pemberhentian dirinya, namun forum audiensi yang diminta Endar tak kunjung dilakukan sehingga membuat Endar memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Keputusan pemberhentian Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK sendiri hingga kini belum jelas dari mana asalnya. KPK sendiri sudah menandatangani secara resmi surat pemberhentian Endar yang diakui diresmikan lewat rapat pimpinan (rapim) KPK sebelum Kapolri Listyo Sigit mengirimkan surat perpanjangan masa jabatan Endar ke KPK.
Baca Juga: Geledah Kantor Bupati Meranti, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik
Tuduhan penyeleweangan jabatan yang dilakukan Cahya dan Zuraida Retno ini dilaporkan oleh Endar dan tim kuasa hukumnya dengan dakwaan Pasal 55 juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Bupati Meranti, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik
-
Polda Metro Jaya Mulai Proses Laporan Brigjen Endar Terhadap Sekjen dan Karo SDM KPK
-
ASN Kebumen Dilarang Minta "THR" Lebaran, Emang Ada yang Suka Minta-minta?
-
Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pemecatan Endar Priantoro, 2 Pimpinan KPK Ini Kompak Bungkam ke Wartawan
-
Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!