Suara.com - Konflik antara mantan pegawai KPK dengan para pimpinan KPK saat ini masih terus bergulir. Eks Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro pun resmi melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto ke Polda Metro Jaya. Laporan ini sudah terdaftar dengan nomor surat LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dan akan segera diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana, Endar melaporkan Cahya atas tuduhan penyelewengan jabatan usai dirinya diberhentikan oleh KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Pemberhentian tersebut dianggap oleh Endar sebagai suatu kesalahan besar yang dilakukan KPK karena sebelumnya Kapolri Listyo Sigit sudah mengirimkan surat rekomendasi atau permintaan perpanjangan masa jabatan Endar di KPK, namun KPK tetap tidak menggubris dan memilih memberhentikan Endar secara hormat.
"Iya sudah dilaporkan (Sekjen KPK). Laporan masuk Selasa, (11/04/2023) kemarin. Hal ini terkait pemberhentian pak Endar dari KPK pada 31 Maret 2023 lalu" ungkap Rakhmat.
Duduk perkara dari laporan ini karena Endar merasa KPK tidak patut melakukan pemberhentian terhadapnya karena tidak memiliki dasar yang jelas.
Akibat hal ini, tuduhan soal penyelewengan jabatan pun ditujukan kepada Cahya. Tak hanya Cahya, Endar juga melaporkan Karo SDM KPK, Zuraida dengan tuduhan yang sama.
"Klien kami menilai bahwa Sekjen dan Karo SDM KPK ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang untuk memberikan keputusan namun tidak mendasarkan pada peraturan," ungkap Rakhmat.
Sebelumnya, Endar juga pernah meminta pimpinan KPK untuk mengklarifikasi secara jelas kepada publik alasan dibalik pemberhentian dirinya, namun forum audiensi yang diminta Endar tak kunjung dilakukan sehingga membuat Endar memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Keputusan pemberhentian Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK sendiri hingga kini belum jelas dari mana asalnya. KPK sendiri sudah menandatangani secara resmi surat pemberhentian Endar yang diakui diresmikan lewat rapat pimpinan (rapim) KPK sebelum Kapolri Listyo Sigit mengirimkan surat perpanjangan masa jabatan Endar ke KPK.
Baca Juga: Geledah Kantor Bupati Meranti, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik
Tuduhan penyeleweangan jabatan yang dilakukan Cahya dan Zuraida Retno ini dilaporkan oleh Endar dan tim kuasa hukumnya dengan dakwaan Pasal 55 juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Bupati Meranti, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik
-
Polda Metro Jaya Mulai Proses Laporan Brigjen Endar Terhadap Sekjen dan Karo SDM KPK
-
ASN Kebumen Dilarang Minta "THR" Lebaran, Emang Ada yang Suka Minta-minta?
-
Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pemecatan Endar Priantoro, 2 Pimpinan KPK Ini Kompak Bungkam ke Wartawan
-
Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata