Suara.com - Adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar. Lebih rinci, perkara yang menjeratnya ini terkait pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tak sesuai anggaran 2017-2019.
Total kerugian akibat korupsi yang dilakukan Haris Yasin Limpo mencapai Rp 20 miliar. Sebelum menjadi tersangka, ia juga sempat digugat oleh lembaga antikorupsi. Ia disebut terlibat tindak pidana ini sejak dirinya mulai menjabat Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar pada 2015 lalu.
Digugat Lembaga Antikorupsi
Ketika diangkat menjadi Dirut PDAM Makassar pada 2015, Haris Yasin Limpo ternyata kerap menerima protes dari sejumlah kalangan. Salah satunya, lembaga antikorupsi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang menilai ada kejanggalan dalam proses pemilihan direktur utama itu.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan ACC, Wiwin Suwandi. Pihaknya menilai Pemkot Makassar tidak mengungkap hasil penilaian empat perusahaan daerah termasuk PDAM Makassar, secara transparan. ACC pun mengajukan gugatan karena menduga ada korupsi di dalam proses tersebut.
"ACC melayangkan surat gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pemprov Sulsel, Senin 26 Oktober 2015. Dalam surat itu, ACC menyoroti isu-isu antikorupsi dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih," ujar Wiwin saat itu.
Menanggapi surat gugatan ACC, Wali Kota Makassar kala itu, yakni Ramdhan Pomanto, mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan secara tertutup bukan tanpa alasan. Menurutnya, akan berakibat fatal jika hal tersebut diungkap ke publik.
"Ada sesuatu yang kita tidak bisa beberkan ke publik karena bisa berakibat fatal. Kita akan hadapi gugatan itu," kata Ramdhan.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
Usai tim penyidik menemukan bukti-bukti, Haris Yasin Limpo dan bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kuhap," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023).
Penetapan itu, lanjut Yudit, dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tertanggal 11 April 2023. Adapun surat ini bernomor 91/p.4/fd. 1/04/2023 atas nama HYL dan 92/p. 4/fd. 1/04/2023 untuk tersangka IA.
Dijelaskan pula bahwa ada dampak dari perbuatan kedua tersangka itu. Di mana, muncul kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum ide menggunakan laba tersebut, diterapkan. HYL dan IA dinilai tidak mengikuti Peraturan Mendagri No 2 Tahun 2007 Tentang organ dan kepegawaian PDAM.
"Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda nomor 6 tahun 1974 dengan PPn54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen," kata Yudit.
"Sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," sambungnya.
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
-
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
-
Segini Kekayaan Fitria Nengsih vs Muhammad Adil, Eks Bupati Meranti dan Dugaan Istri Sirinya yang Jadi Tersangka
-
Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta
-
Pejabat DJKA Kena OTT KPK, Kemenhub: Kami Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta