Suara.com - Adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar. Lebih rinci, perkara yang menjeratnya ini terkait pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tak sesuai anggaran 2017-2019.
Total kerugian akibat korupsi yang dilakukan Haris Yasin Limpo mencapai Rp 20 miliar. Sebelum menjadi tersangka, ia juga sempat digugat oleh lembaga antikorupsi. Ia disebut terlibat tindak pidana ini sejak dirinya mulai menjabat Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar pada 2015 lalu.
Digugat Lembaga Antikorupsi
Ketika diangkat menjadi Dirut PDAM Makassar pada 2015, Haris Yasin Limpo ternyata kerap menerima protes dari sejumlah kalangan. Salah satunya, lembaga antikorupsi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang menilai ada kejanggalan dalam proses pemilihan direktur utama itu.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan ACC, Wiwin Suwandi. Pihaknya menilai Pemkot Makassar tidak mengungkap hasil penilaian empat perusahaan daerah termasuk PDAM Makassar, secara transparan. ACC pun mengajukan gugatan karena menduga ada korupsi di dalam proses tersebut.
"ACC melayangkan surat gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pemprov Sulsel, Senin 26 Oktober 2015. Dalam surat itu, ACC menyoroti isu-isu antikorupsi dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih," ujar Wiwin saat itu.
Menanggapi surat gugatan ACC, Wali Kota Makassar kala itu, yakni Ramdhan Pomanto, mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan secara tertutup bukan tanpa alasan. Menurutnya, akan berakibat fatal jika hal tersebut diungkap ke publik.
"Ada sesuatu yang kita tidak bisa beberkan ke publik karena bisa berakibat fatal. Kita akan hadapi gugatan itu," kata Ramdhan.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
Usai tim penyidik menemukan bukti-bukti, Haris Yasin Limpo dan bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kuhap," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023).
Penetapan itu, lanjut Yudit, dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tertanggal 11 April 2023. Adapun surat ini bernomor 91/p.4/fd. 1/04/2023 atas nama HYL dan 92/p. 4/fd. 1/04/2023 untuk tersangka IA.
Dijelaskan pula bahwa ada dampak dari perbuatan kedua tersangka itu. Di mana, muncul kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum ide menggunakan laba tersebut, diterapkan. HYL dan IA dinilai tidak mengikuti Peraturan Mendagri No 2 Tahun 2007 Tentang organ dan kepegawaian PDAM.
"Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda nomor 6 tahun 1974 dengan PPn54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen," kata Yudit.
"Sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," sambungnya.
Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP juncto, pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Yudit mengatakan bahwa Haris dan Irawan saat ini sudah ditahan. Keduanya akan menjalani penahanan di Lapas kelas I Makassar sampai 30 April 2023 mendatang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
-
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
-
Segini Kekayaan Fitria Nengsih vs Muhammad Adil, Eks Bupati Meranti dan Dugaan Istri Sirinya yang Jadi Tersangka
-
Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta
-
Pejabat DJKA Kena OTT KPK, Kemenhub: Kami Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi