Suara.com - Adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar. Lebih rinci, perkara yang menjeratnya ini terkait pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tak sesuai anggaran 2017-2019.
Total kerugian akibat korupsi yang dilakukan Haris Yasin Limpo mencapai Rp 20 miliar. Sebelum menjadi tersangka, ia juga sempat digugat oleh lembaga antikorupsi. Ia disebut terlibat tindak pidana ini sejak dirinya mulai menjabat Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar pada 2015 lalu.
Digugat Lembaga Antikorupsi
Ketika diangkat menjadi Dirut PDAM Makassar pada 2015, Haris Yasin Limpo ternyata kerap menerima protes dari sejumlah kalangan. Salah satunya, lembaga antikorupsi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang menilai ada kejanggalan dalam proses pemilihan direktur utama itu.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan ACC, Wiwin Suwandi. Pihaknya menilai Pemkot Makassar tidak mengungkap hasil penilaian empat perusahaan daerah termasuk PDAM Makassar, secara transparan. ACC pun mengajukan gugatan karena menduga ada korupsi di dalam proses tersebut.
"ACC melayangkan surat gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pemprov Sulsel, Senin 26 Oktober 2015. Dalam surat itu, ACC menyoroti isu-isu antikorupsi dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih," ujar Wiwin saat itu.
Menanggapi surat gugatan ACC, Wali Kota Makassar kala itu, yakni Ramdhan Pomanto, mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan secara tertutup bukan tanpa alasan. Menurutnya, akan berakibat fatal jika hal tersebut diungkap ke publik.
"Ada sesuatu yang kita tidak bisa beberkan ke publik karena bisa berakibat fatal. Kita akan hadapi gugatan itu," kata Ramdhan.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
Usai tim penyidik menemukan bukti-bukti, Haris Yasin Limpo dan bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kuhap," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023).
Penetapan itu, lanjut Yudit, dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tertanggal 11 April 2023. Adapun surat ini bernomor 91/p.4/fd. 1/04/2023 atas nama HYL dan 92/p. 4/fd. 1/04/2023 untuk tersangka IA.
Dijelaskan pula bahwa ada dampak dari perbuatan kedua tersangka itu. Di mana, muncul kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum ide menggunakan laba tersebut, diterapkan. HYL dan IA dinilai tidak mengikuti Peraturan Mendagri No 2 Tahun 2007 Tentang organ dan kepegawaian PDAM.
"Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda nomor 6 tahun 1974 dengan PPn54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen," kata Yudit.
"Sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," sambungnya.
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
-
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
-
Segini Kekayaan Fitria Nengsih vs Muhammad Adil, Eks Bupati Meranti dan Dugaan Istri Sirinya yang Jadi Tersangka
-
Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta
-
Pejabat DJKA Kena OTT KPK, Kemenhub: Kami Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu