Suara.com - Brigjen Endar Priantoro mengajukan surat keberatan atas pemecatannya ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu dilayangkan Endar lewat kuasa hukumnya pada Rabu (12/4/2023) ini.
Kuasa hukum Endar, Ichsan Febrian Syah menyatakan surat pemberhentiaan kliennya dari KPK tidak sah. Hal itu menurutnya merujuk pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022.
"Di mana terkait dengan surat pemberhentian tidak berdasar karena kalau kita lihat dalam surat Sekjen KPK menyatakan Brigjen Endar sudah habis masa tugas di KPK," kata Ichsan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam surat permohonan itu terdapat sejumlah poin tuntutan yang diajukan Endar. Poin tersebut di antaranya:
- Menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon untuk DIBATALKAN dan TIDAK BERLAKU.
- Membatalkan proses rekrutmen Jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama upaya administrasi terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon masih berlangsung.
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk memulihkan posisi pemohon ke keadaan semula sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan ENDAR PRIANTORO atau Pemohon sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan posisi jabatan, grading serta hak dan kewajiban sebagaimana semula sebelum adanya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon.
Mereka menyebut, jika dalam waktu 10 hari KPK tidak memberikan jawaban, mereka menyebut lembaga anti korupsi menyetujui surat keberatan Endar.
"Kami tunggu keputusan dari sini. Terima atau tolak. Kalau ditolak kita banding (ke PTUN)," kata Ichsan.
Adukan Firli ke Dewas
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa diadukan Brigjen Endar Priantoro ke Dewas KPK. Langkah itu diambilnya, karena menilai pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga janggal.
Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Malas Gubris Polemik KPK karena Sudah jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Tak Ada Pertanyaan Lebih Menarik?
-
Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Cecar Firli Bahuri Dua Jam
-
Ogah Ketemu Wartawan saat Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri dan Johanis Tanak Masuk Lewat Pintu Samping
-
Selain dari Brigjen Endar Priantoro, Polisi Terima Sejumlah Laporan Terkait Pejabat KPK
-
CEK FAKTA: Bambang Pacul Diciduk KPK, Terbukti Terlibat Pencucian Uang Rp349 Triliun, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing