Suara.com - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan empat novum atau bukti baru yang diajukan oleh kubu Moeldoko dalam Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.
"Kita yakin empat novum itu bukan novum baru karena semua sudah dibuktikan pada pengadilan tingkat pertama," kata Mehbob saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Mehbob menjelaskan, empat novum baru yang diajukan oleh kubu Moeldoko, yang pertama adalah dokumen berupa berita di media massa terkait pemberitaan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disebut merupakan AD/ART “abal-abal” karena dilahirkan di luar Kongres V.
"Jadi dia ada berita koran padahal itu hanya dia ambil judulnya itu sesuai selera dia, padahal itu pernyataan saudara Herzaky (Juru bicara Partai Demokrat) di media massa” tuturnya.
Novum kedua yang diajukan oleh kubu Moeldoko, kata dia, surat Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Nomor 06 tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat.
"Itu sudah menjadi bukti 13 oleh kubu Moeldoko di sidang yang pertama. Jadi itu bukan novum baru, sama seperti yang novum pertama sudah dibuktikan," ucapnya.
Dia menyebut novum ketiga yang diajukan kubu Moeldoko adalah surat keputusan KLB Partai Demokrat Nomor 08 yakni menyangkut laporan pertanggung jawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2020-2021 yang juga sudah pernah dibuktikan.
“Jadi seolah-olah AHY datang memberikan pertanggungjawaban, padahal AHY datang pun tidak di dalam kongres, dan keputusan itu sudah dijadikan bukti oleh Moeldoko di bukti P 15. Jadi itu bukan novum baru,” ujarnya.
Novum keempat, lanjut dia, ialah soal pemberitaan media massa terkait pertemuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada saat Partai Demokrat beramai-ramai mendatangi Kemenkumham.
“Dan itu tidak sembunyi-sembunyi semua diliput dan terbuka, semua wartawan pun hadir pada waktu itu. Di situ kita bukan intervensi, kita memberikan bukti tambahan, 'Ini loh pak seluruh DPD kita yang mempunyai hak suara sah tidak hadir dalam KLB itu'," terangnya.
Sebelumnya, Senin (3/4), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.
"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
Kata AHY, Moeldoko mengajukan PK dengan mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dianggap Nggak Pas Duet Lagi Sama Anies, Demokrat Justru Menduga Prabowo-Sandiaga Bakal Terulang di 2024
-
Analis Pesimis Perlawanan Anas Urbaningrum Lewat PKN Bakal Berpengaruh untuk Demokrat
-
Baru Bebas Penjara, Anas Urbaningrum Jalani Puasa Bicara Politik
-
Intip Partai Pendukung Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Penjara
-
5 Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Penjara, Sebut Tak Akan Balas Dendam
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945