Suara.com - Kini tiba saatnya tersangka kasus penjualan barang bukti narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa untuk membacakan pleidoi alias nota pembelaan usai dirinya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy hukuman terberat yakni hukuman mati.
"Menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (peredaran narkoba)," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).
Teddy Minahasa bacakan pleidoi berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'
Teddy melayangkan pembelaan melalui pleidoi yang ia tulis berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
Alih-alih mengakui perbuatannya, pleidoi tersebut berisi tentang keluh kesah Teddy yang merasa menjadi korban, bukan pelaku dalam kasus pengedaran sabu yang ia nahkodai.
Teddy melalui pleidoinya meminta maaf lantaran dirinya kerap naik pitam saat di persidangan. Sebab hal tersebut adalah respons yang ia berikan lantaran ia tak pernah berpengalaman terlibat masalah hukum sebelumnya.
Merasa di-framing media dan tak rela kariernya hancur gegara narkoba
Teddy juga merasa media telah merusak citranya saat dilabeli polisi terkaya. Ia merasa menjadi korban 'framing' media menjadi polisi terkaya versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Klaim Dipaksakan Jadi Tersangka hingga Ungkit Prestasinya di Polri
Padahal menurutnya, hal itu justru menjadi bukti dirinya merupakan abdi negara yang taat aturan. Pasalnya, selama ini ia selalu melaporkan harta kekayaannya apa adanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tidak pernah menyembunyikannya.
Sosok Perwira Tinggi Polri tersebut juga merasa dirinya telah membangun kariernya dengan keringat dan darah, sehingga tak masuk akal jika ia membuang jerit payahnya dengan menjual narkoba.
"Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karier saya. Masa saya rusak dengan menjual sabu, Yang Mulia?" keluh Teddy.
Berkaca dari perjuangan Teddy, ia menilai tak masuk akal harus merelakan kariernya yang sudah mentereng sirna gegara menjual narkoba. Ia juga malah bertanya buat apa melakukan penyimpangan hukum cuma demi uang Rp 300 juta.
Kutip surat Al-Baqarah dan kewajiban seorang Muslim di Bulan Puasa
Entah untuk menarik simpati hakim atau memang mengutarakan isi hatinya, Teddy Minahasa juga turut mengutip ayat suci Quran Surat Al-Baqarah yang menyinggung soal kewajiban seorang Muslim untuk berpuasa.
"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun," ujar Teddy di sela-sela pledoinya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Klaim Dipaksakan Jadi Tersangka hingga Ungkit Prestasinya di Polri
-
Irish Bella Mulai Siapkan Lebaran, Malah Dirujak Perkara Jenguk Ammar Zoni: Lihat Itu Lesti Kejora...
-
Poin-poin Pledoi Teddy Minahasa: Sebut Sengaja Dijatuhkan, Tak Nikah Siri dengan Linda
-
Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan
-
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Barang Bukti Tidak Sah!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal