Suara.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan kliennya. Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya.
"Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim yang mulia, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penunutut umum," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Hotman Paris meminta hakim menyatakan Teddy tidak bersalah atau menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan tidak menerima surat tuntutan jaksa.
Lebih lanjut, dia juga meminta agar Teddy dibenaskan dari segala tuntutan, meminta agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
"Memuliakan segala hak Terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," ucap Hotman.
Terakhir, dia meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
Baca Juga: Poin-poin Pledoi Teddy Minahasa: Sebut Sengaja Dijatuhkan, Tak Nikah Siri dengan Linda
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal memberatkan.
Lebih lanjut, hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Kemudian, jaksa juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang anggotanya sekitar 4 ratus ribu personil. Perbuatan Teddy juga disebut telah merusak nama baik Polri.
Teddy yang tidak mau mengakui perbuatannya san berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan juga disebut menjadi hal yang memberatkan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah menkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika," lanjut jaksa.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Pembelaan, Kuasa hukum Teddy Minahasa Ungkap Ada Kejanggalan
-
Isi Pleidoi Teddy Minahasa: Tak Merasa Bersalah dan 'Playing Victim'?
-
Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Klaim Dipaksakan Jadi Tersangka hingga Ungkit Prestasinya di Polri
-
Poin-poin Pledoi Teddy Minahasa: Sebut Sengaja Dijatuhkan, Tak Nikah Siri dengan Linda
-
Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru