Suara.com - Merri Utami yang merupakan terpidana mati kasus peredaran narkotika mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Kabar grasi itu diterima langsung dari Merri pada 24 Maret 2023 oleh sang pengacara, Aisyah Humaida Musthafa. Surat grasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) itu tentu merupakan kabar gembira bagi Merri dan keluarganya.
Setelah mendekam lebih dari 20 tahun di penjara untuk menunggu eksekusi mati, akhirnya ada kepastian Merri batal dieksekusi dengan grasi tersebut sehingga hukumannya kini menjadi seumur hidup. Simak kasus Merri Utami, terpidana mati yang diberi grasi oleh Presiden Jokowi berikut ini.
Ditangkap 31 Oktober 2001
Merri Utami merupakan terpidana mati dalam kasus 1,1 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2001 silam. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada Merri karena kedapatan membawa heroin sepulang dari Taiwan.
Komnas Perempuan ketika itu menyebut Merri sebagai korban perdagangan orang. Pasalnya, Merri hanya mengetahui dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru.
Ketika itu, Merri sempat curiga karena tas itu lebih berat dari biasanya. Namun, pemberi tas beralasan tas itu berat sangat karena kualitas kulit yang bagus.
Alhasil, Merri seorang diri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 melewati Bandara Soekarno-Hatta. Dia kemudian ditangkap karena ketahuan membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.
Diadili Mei 2002
Merri kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002. Dia divonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa. Merri yang tak terima kemudian mengajukan banding.
Baca Juga: Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 9,1 kg Ganja, 2 Orang Terduga Pelaku Diringkus
Namun, Pengadilan Tinggi Tangerang tetap menguatkan putusan PN Tangerang soal vonis mati Merri. Kekeuh ingin menghindari hukuman mati, Merri kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, permohonan Merri juga ditolak.
Lolos Eksekusi Mati Tahap III
Jelang eksekusi mati tahap III di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (24/7/2016), terpidana mati Merri Utami dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Merri sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Wanita Kota Tangerang.
Setiba di Nusakambangan, Merri langsung menempati ruang isolasi Lapas Besi yang berada di pulau tersebut. Namun entah mengapa kemudian, jaksa eksekutor menunda pelaksanaan eksekusi 10 terpidana yang salah satunya Merri Utami.
Jokowi Terima Surat Permohonan Grasi
Surat permohonan grasi Merri Utami masuk ke Kementerian Sekretariat Negara pada 29 Juli 2016. Namun Presiden kala itu belum memberikan sikap terhadap permohonan Merri. Hal itu karena Jokowi masih menunggu surat pertimbangan dari Mahkamah Agung terkait permohonan grasi Merri.
Berita Terkait
-
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 9,1 kg Ganja, 2 Orang Terduga Pelaku Diringkus
-
Isi Surat Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman: Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak...
-
Minta THR ke PO Budiman, Segini Kekayaan Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim
-
Bakal Disetarakan dengan Narkotika, Gimana Nasib Industri Tembakau?
-
Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen