Suara.com - Merri Utami yang merupakan terpidana mati kasus peredaran narkotika mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Kabar grasi itu diterima langsung dari Merri pada 24 Maret 2023 oleh sang pengacara, Aisyah Humaida Musthafa. Surat grasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) itu tentu merupakan kabar gembira bagi Merri dan keluarganya.
Setelah mendekam lebih dari 20 tahun di penjara untuk menunggu eksekusi mati, akhirnya ada kepastian Merri batal dieksekusi dengan grasi tersebut sehingga hukumannya kini menjadi seumur hidup. Simak kasus Merri Utami, terpidana mati yang diberi grasi oleh Presiden Jokowi berikut ini.
Ditangkap 31 Oktober 2001
Merri Utami merupakan terpidana mati dalam kasus 1,1 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2001 silam. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada Merri karena kedapatan membawa heroin sepulang dari Taiwan.
Komnas Perempuan ketika itu menyebut Merri sebagai korban perdagangan orang. Pasalnya, Merri hanya mengetahui dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru.
Ketika itu, Merri sempat curiga karena tas itu lebih berat dari biasanya. Namun, pemberi tas beralasan tas itu berat sangat karena kualitas kulit yang bagus.
Alhasil, Merri seorang diri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 melewati Bandara Soekarno-Hatta. Dia kemudian ditangkap karena ketahuan membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.
Diadili Mei 2002
Merri kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002. Dia divonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa. Merri yang tak terima kemudian mengajukan banding.
Baca Juga: Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 9,1 kg Ganja, 2 Orang Terduga Pelaku Diringkus
Namun, Pengadilan Tinggi Tangerang tetap menguatkan putusan PN Tangerang soal vonis mati Merri. Kekeuh ingin menghindari hukuman mati, Merri kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, permohonan Merri juga ditolak.
Lolos Eksekusi Mati Tahap III
Jelang eksekusi mati tahap III di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (24/7/2016), terpidana mati Merri Utami dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Merri sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Wanita Kota Tangerang.
Setiba di Nusakambangan, Merri langsung menempati ruang isolasi Lapas Besi yang berada di pulau tersebut. Namun entah mengapa kemudian, jaksa eksekutor menunda pelaksanaan eksekusi 10 terpidana yang salah satunya Merri Utami.
Jokowi Terima Surat Permohonan Grasi
Surat permohonan grasi Merri Utami masuk ke Kementerian Sekretariat Negara pada 29 Juli 2016. Namun Presiden kala itu belum memberikan sikap terhadap permohonan Merri. Hal itu karena Jokowi masih menunggu surat pertimbangan dari Mahkamah Agung terkait permohonan grasi Merri.
Berita Terkait
-
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 9,1 kg Ganja, 2 Orang Terduga Pelaku Diringkus
-
Isi Surat Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman: Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak...
-
Minta THR ke PO Budiman, Segini Kekayaan Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim
-
Bakal Disetarakan dengan Narkotika, Gimana Nasib Industri Tembakau?
-
Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta