Suara.com - Brigjen Endar Priantoro resmi membuat laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut dilakukan Endar pada hari ini, Senin (17/4/2023).
"Jadi intinya, hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
"Menurut saya proses penerbitan SK (surat keterangan) tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," sambungnya.
Dalam aduan tersebut terdapat sejumlah pihak di internal KPK dilaporkannya.
Endar tidak merinci nama-namanya, namun diduga Ketua KPK Firli Bahuri yang memerintahkan penerbitan surat pemecatannya, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa yang menandatangani surat pemberhentiannya.
"Ya terlapornya tentunya yang menandatangani, kemudian salah satu pimpinan. Saya enggak nyebut sekarang ya. Nanti hasilnya saja," kata Endar.
Endar berharap dengan aduannya itu, Ombudsman memberikan penilaian yang objektif.
"Kami percaya Ombudsman RI punya kompetensi dapat dipercaya untuk membuktikan dugaan yang kami laporkan tentunya atas kewenangan Ombudsman," katanya.
Baca Juga: Perjuangkan Nasib Usai Dipecat Dari KPK, Endar Priantoro Hari Ini Datangi Ombudsman RI
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang dijadikan objek laporan kami. Kemudian tadi kami juga diskusi kecil terkait pemenuhan objek materil pemenuhan syarat dari pengaduan itu," sambungnya.
Sejumlah upaya dilakukan Endar atas pemecatannya dari KPK. Pada Rabu (12/4/2023) lalu, dia juga sudah mengirimkan surat keberatan ke KPK. Salah satu poin dalam suratnya, yakni pemberhentiannya yang tidak berdasar.
Kemudian Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas pemecatannya.
Jauh sebelum itu, Endar juga sudah mendatangi Dewan Pengawas KPK. Dia mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik karena pemecatannya.
Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar
-
Istri Gus Dur Siap Jadi Penjamin, Polisi Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs
-
Menkeu Purbaya ke Istana Bawa Berkas, tapi Ngaku Cuma 'Makan Siang Gratis'
-
Rugi Ratusan Juta, Kebakaran Laundry di Ciracas Jaktim Diduga Tabung Gas Setrika Pengering Bocor
-
Gubernur Aceh Mualem Jajan Es Krim di Motor Pelat BK, Sindir Gubsu Bobby Nasution?
-
DPR Desak Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Sang Istri Ungkap Kejanggalan Bukti
-
Ilham Habibie Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB
-
Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng
-
Rommy Diduga Mainkan 'Boneka Politik' Agus Suparmanto, Habil Marati: Nafsu Kuasanya Luar Biasa!
-
Link Nonton Live Streaming HUT TNI 2025 dan Panduan Acara Lengkap di Monas