Suara.com - Zakat fitrah merupakan suatu hal yanh wajib dibayarkan oleh umat Islam pada akhir Ramadhan atau sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri. Namun sebelum membayarkannya, umat Islam harus membaca niat terlebih dahulu. Lantas bagaimana niat zakat fitrah untuk anak?
Seperti yang diketahui, pembayaran zakat fitrah boleh diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga. Namun masing-masing mempunyai bacaan niat tersendiri. Seperti niat untuk diri sendiri, niat untuk istri, niat untuk anak dan niat untuk anggota keluarga lainnya.
Zakat fitrah berlaku untuk seluruh umat Islam, baik itu laki-laki atau perempuan, tua atau muda, sehat ataupun sakit. Maka dari itu, niat dari zakat fitrah ini penting diketahui oleh seluruh kaum muslimin.
Nantinya, zakat fitrah akan diberikan untuk orang yang membutuhkan baik dalam bentuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, hingga uang. Adapun orang yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, hamba sahaya, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan juga amil. Hal ini seperti yang tercantum dalam firman Allah SWT surat At-Taubah ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, para pengurus zakat, para mualaf yang telah dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Sama seperti ibadah lainnya, umat Islam harus membaca niat ketika akan menunaikan kewajiban membayar zakat. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung siapa yang akan mengeluarkannya. Nah, berikut adalag bacaan niat zakat fitrah untuk anak baik itu anak laki-laki atau anak perempuan.
Niat Zakat Fitrah
Berikut adalah bacaab niat zakat fitrah lengkap untuk anak, diri sendiri, ataupun anggota keluarha lainnya sebagaimana dikutip dari laman NU Online:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Baca Juga: Hikmah Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala,"
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (sebut nama) fardhu lillahi taala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama), fardhu karena Allah SWT."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri an binti (sebut nama) fardu lillahi taala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut nama) fardhu karena Allah SWT."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan
Berdasarkan ketentuan dalam agama Islam, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan yakni 1 sha’. Tetapu, para ulama hingga saat ini masih memperdebatkan konversi 1 sha’ ini.
Namun para ulama sepakat bahwa besaran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Adapun besarab 1 mud merupakan satu raupan kedua tangan Nabi Muhammad SAW. Dari ketentuan tersebut, bisa disimpulkan bahea besaran 1 sha’ itu setara dengan 4 raupan tangan orang dewasa.
Berdasarkan ijma atau pendapat ulama, besaran zakat fitrah di Indonesia telah ditetapkan yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Sementara, makanan pokok yang dibayarkan untuk menunaikan zakat fitrah harus sesuai atau sama kualitasnya dengan yang dimakan sehari-hari.
Sementara itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah sekitar Jabodetabek, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per orang.
Nah itulah tadi ulasan mengenai niat zakat fitrah untuk anak lengkap dengan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Semoga dengan berzakat ibadah selama bulan Ramadhan akan disempurnakan Allah SWT!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana