Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ikut mengomentari soal aksi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang nekat menggadaikan aset kantor bupati senilai Rp 100 miliar. Ia lantas menyoroti soal peran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menukil Antara, Yasonna menyoroti peran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti karena mereka yang menjadi pihak pemberi persetujuan perihal aset.
"Ada nggak persetujuan dari DPRD-nya? Kalau dia sudah menyangkut aset, itu kan harus persetujuan DPRD," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
Yasonna menerangkan kalau DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan atas aset pemerintah daerah. Oleh sebab itu, menggadaikan kantor bupati, yang merupakan aset daerah, haruslah mendapatkan persetujuan dari DPRD.
"Jadi, nggak bisa seenak udelnya saja," tambah Yasonna.
Lebih lanjut, terkait penggadaian yang dilakukan, Yasonna mengaku pihaknya bakal mengkaji lebih jauh untuk melihat apakah Muhammad Adil menggadaikan kantor bupati untuk kepentingan pribadi atau terdapat alasan lainnya.
"Itu perlu kita kaji nanti. Menggadaikan itu untuk kepentingan pribadi atau apa," ujarnya.
Viral di Media Sosial
Kabar Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank senilai Rp 100 miliar pada tahun 2022 belakangan ini viral.
Baca Juga: Kata KPK soal Dugaan Kantor Bupati Meranti Digadaikan Muhammad Adil
Uang pinjaman sebesar Rp 100 miliar itu rencananya digunakan untuk kepentingan membangun infrastruktur jalan yang ternyata hingga kini baru cair 59 persen.
Gegara pinjaman tersebut, kini Pemkab Meranti terlilit utang sehingga wajib membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan. Adapun angsuran utang yang sudah dibayar pihak Pemkab Meranti adalah Rp 12 miliar.
Namun, Pemkab Meranti kini mulai kebingungan untuk mencari dana miliaran guna membayar cicilan itu.
Disebut Agak Sableng
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengomentari aksi Adil menggadaikan kantor bupati senilai Rp 100 miliar. MAKI menilai hal itu begitu keterlaluan.
MAKI bahkan menilai Adil sebagai bupati yang 'sableng' gegara membuat Pemkab Meranti harus menanggung utang pinjaman tersebut. Terlebih Pemkab Bupati terancam kehilangan kantor.
Berita Terkait
-
BRK Syariah soal Muhammad Adil Pinjam Duit dengan Jaminan Kantor Bupati Meranti
-
M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank, Menkumham Singgung Peran DPRD
-
Tak Punya Utang, Ternyata Segini Harta M Adil sampai Nekat Gadaikan Kantor Bupati Meranti
-
Tengok Lagi Aksi 'Sableng' M Adil Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 M, Jadi yang Pertama di Indonesia
-
Bikin Malu! Jelang Lebaran, 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?