Suara.com - Persidangan kasus penganiayaan David Ozora sudah memasuki tahap vonis. Untuk persidangan vonis sendiri baru dilakukan kepada terdakwa AG.
Sosok AG sendiri yang sebelumnya diduga sebagai penyebab utama tersangka Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. Aksi penganiayaan brutal Mario Dandy itu sempat membuat David mengalami koma.
Dari hasil penyelidikan, AG akhirnya terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan. Ia kemudian menjalani persidangan anak dan dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara. Kini, AG menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.
Namun, pihak AG memutuskan untuk melawan dan tidak mau menerima vonis hukuman 3,5 tahun karena dinilai terlalu berat.
Lalu, apa yang dilakukan oleh pihak AG dan bagaimana reaksi dari jaksa? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Pihak AG sudah ajukan banding
Demi menuntut keadilan, pihak AG pun mengajukan banding. Ini setelah AG divonis penjara 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Banding yang diajukan AG itu telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel, Djumyanto.
"Hari ini, Senin 17 April 2023 penasihat hukum tersangka anak AG secara resmi mengajukan upaya perlindungan hukum dengan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Djumyanto saat ditemui di PN Jaksel, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Miris, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Institusi Anak yang Bela David Ozora
Pihak jaksa juga ajukan banding
Upaya perlawanan pihak AG demi mendapatkan keringanan hukuman tampaknya sulit untuk dikabulkan. Pasalnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding untuk memperkuat vonis terhadap AG.
"Kami sudah memasukkan banding, intinya jaksa juga melakukan banding terhadap tersangka AG," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo dalam pernyatannya, Senin (17/4/2023) kemarin.
Vonis sudah dipertimbangkan selama satu minggu
Pasca vonis dijatuhkan kepada AG, pihak Kejari Jaksel pun mengaku sudah mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut selama satu minggu.
Akhirnya, jaksa memutuskan ikut mengajukan banding, sehingga hakim dapat mempertimbangkan kembali jika ada hal yang meringankan dari vonis AG.
Berita Terkait
-
Miris, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Institusi Anak yang Bela David Ozora
-
Demi Wujudkan Mimpinya, David Ozora Semangat Latihan Drum Bersama Sosok Ini
-
Belum Resmi Bercerai, Suami Shandy Aulia Diduga Sudah Dijodohkan dengan Wanita Lain
-
Usai Gugat Cerai Suami, Shandy Aulia Ajak Anak Liburan ke Luar Negeri Sebulan
-
KPAI Dinilai Membela Agnes, Ayah David Ozora Berang: Ganti Saja Namanya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?