Hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis AG
Hakim Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal dalam kasus ini pun mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis kepada AG.
Hal yang memberatkan dalam vonis ini adalah korban David Ozora mengalami kerusakan pada otak pasca penganiayaan, serta harus mendapatkan perawatan intensif yang lama.
Kasus tersebut juga tergolong penganiayaan berat, sehingga membuat AG sempat dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, hal yang meringankan dalam vonis ini adalah karena AG masih berusia 15 tahun dan tergolong anak-anak. Artinya, AG dinilai masih perlu pembinaan.
Pasal yang dilanggar AG
AG pun terbukti secara sah telah terlibat dalam penganiayaan terhadap David, walaupun dirinya tidak secara langsung melakukan penganiayaan.
Ia terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Hal ini juga membuat AG akhirnya divonis 3,5 tahun penjara.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Miris, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Institusi Anak yang Bela David Ozora
Berita Terkait
-
Miris, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Institusi Anak yang Bela David Ozora
-
Demi Wujudkan Mimpinya, David Ozora Semangat Latihan Drum Bersama Sosok Ini
-
Belum Resmi Bercerai, Suami Shandy Aulia Diduga Sudah Dijodohkan dengan Wanita Lain
-
Usai Gugat Cerai Suami, Shandy Aulia Ajak Anak Liburan ke Luar Negeri Sebulan
-
KPAI Dinilai Membela Agnes, Ayah David Ozora Berang: Ganti Saja Namanya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS
-
BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif
-
Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan
-
Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?
-
Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar
-
Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC
-
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda