Seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Atas kasus tersebut, Mukmin Mulyadi pun ditahan pada Senin malam (18/4/2023).
Pihak kepolisian resmi menahan Mukmin setelah dilakukan pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Sumatera Utara. Kombes Pol Yemi Mandagi yang menduduki jabatan sebagai Direktur Resnarkoba Polda Sumut menyebut penahanan dilakukan setelah Mukmin diperiksa dan juga saksi-saksi dihadapkan dalam gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Mukmin. Mukmin resmi ditahan sampai dengan proses penyidikan selesai dilakukan, dan ia kemudian akan diserahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Mukmin Mulyadi sempat mendatangi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Selasa (18/4/2023) untuk menjalani pemeriksaan.
Masuk DPO, Dilantik Jadi Anggota DPRD
Usut punya usut, nama Mukmin Mulyadi ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi kasus narkotika sejak 2020 lalu.
Namun anehnya, pada Rabu (29/3/2023), ia kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai. Ia masuk DPO dalam dugaan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Lantas, seperti apakah rekam jejak Mukmin Mulyadi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Rekam Jejak Mukmin Mulyadi
Baca Juga: Anggota DPRD Buronan Kasus Narkoba 2.000 Pil Ekstasi Akhirnya Ditahan
Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui pergantian antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu. Ia menggantikan posisi anggota DPRD Tanjungbalai dari partainya, yakni Naryadi yang meninggal dunia.
PAW sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antar waktu oleh calon pengganti antar waktu. Adapun calon pengganti antar waktu adalah ia yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang ada dalam daftar peringkat perolehan dari parpol yang sama di dapil yang sama pula.
Terdapat dua alasan adanya PAW, yakni pertama dikarenakan meninggal dunia, dan kedua karena mengundurkan diri baik permintaan sendiri maupun ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah.
Dasar hukum yang mengatur terkait dengan PAW ini yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Menjadi Buronan Sejak 2020
Mukmin Mulyadi menjadi DPO dalam dugaan kasus narkotika berjenis ekstasi sebanyak 2.000 butir. Hal tersebut dibenarkan oleh Direskrim Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi. Yemi menyebut status DPO terhadap Mukmin Mulyadi tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Buronan Kasus Narkoba 2.000 Pil Ekstasi Akhirnya Ditahan
-
Nikita Mirzani Sebut Nindy Ayunda Pembawa Sial Penyebab Dito Mahendra Jadi Tersangka
-
Anggota DPRD Jabar Mengecam Walikota Sukabumi Yang Tak Berikan Ijin Fasilitas Untuk Salat Ied
-
Diduga Sembunyi, Polisi Pertimbangkan Terbitkan DPO Terhadap Dito Mahendra Tersangka Senpi Ilegal
-
Pesta Narkoba di Apartemen, Hud Filbert Ngaku Dapat Pil Ekstasi dari Followers
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap