Suara.com - Ziarah kubur menjadi aktivitas untuk mendoakan kerabat ataupun ulama yang telah tiada. Hukum ziarah kubur saat Idul Fitri sebenarnya tidak diperintahkan namun juga tidak dilarang.
Melansir NU Online, Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta KH Munawwir Abdul Fatah menyebutkan karena ziara kubur saat Idul Fitri tidak dilarang, maka masyarakat mengambil inisiatif untuk dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fitri).
"Justru akan sangat bermakna bagi orang-orang yang sedang mudik ke kampung halaman, ia akan merasa tentram jika sebelum minta maaf kepada orang lain ia terlebih dahulu mengunjungi kubur orang tuanya yang (ketepatan) meninggal lebih dulu," imbuhnya.
Lebih lanjut, berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah SWT, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Hal demikian sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah disunnahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat adalah Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain. Hal tersebut menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya untuk senantiasa berbakti dan mengabdi kepada mereka.
Sementara itu, situs resmi Muhammadiyah menyebutkan dari beberapa hadis dapat disimpulkan bahwa pada awal Islam, karena dekatnya zaman itu dengan zaman jahiliyah, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW.
Nabi Muhammad khawatir ziarah kubur menjadi sarana untuk menyekutukan Allah. Namun, setelah waktu berlalu dan dirasa iman orang-orang pada masa itu telah kuat, maka ziarah kubur diperbolehkan.
Hal tersebut juga dikarenakan ada manfaat yang sangat besar yaitu dapat mengingatkan kita kepada kematian yang pasti akan mendatangi setiap makhluk, untuk kemudian dapat mendekatkan diri kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala Sang Pengatur segala kehidupan dan kematian.
Baca Juga: Ternyata Pemerintah Pernah Beda Hari Rayakan Idul Fitri dengan NU, Ini Jejak Sejarahnya
Anjuran tersebut ditujukan secara umum kepada seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk berziarah.
Namun, perlu diingat bahwa ziarah kubur bukan dimaksudkan untuk menyekutukan Allah Swt seperti meminta berkah kepada makam. Seperti itulah penjelasan hukum ziarah kubur saat Idul Fitri.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Rayakan Idul Fitri Hari Ini, Ustadz Adi Hidayat: Jangan Menuduh Saya Anti Pemerintah
-
Ternyata Pemerintah Pernah Beda Hari Rayakan Idul Fitri dengan NU, Ini Jejak Sejarahnya
-
10 Ucapan Selamat Idul Fitri 1444 H, Lucu dan Unik Bisa Dibagikan Untuk Teman
-
Kapolda Bali Cek Pengamanan Hari Raya Idul Fitri di Posko Nusa Penida
-
Mana yang Lebih Dulu, Minta Maaf ke Orang Tua atau Pasangan saat Lebaran? Begini Penjelasan Habib Jafar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting