Suara.com - Saat lebaran, biasanya anak-anak yang masih sekolah akan mendapatkan uang saku dari tetangga atau saudara. Uang lebaran ini seperti angpao yang tujuannya diberikan agar meningkatkan kesejahteraan di anak.
Dengan kata lain, uang lebaran mengandung doa dari si pemberi dan kepada si penerima, agar si anak sebagai penerima bahagia. Lalu, terkadang uang lebaran tersebut dititipkan kepada orang tua. Nah, pertanyaannya, bagaimana hukum uang lebaran anak dititipkan orang tua?
Mungkin ada di antara pembaca yang memiliki anak kecil dan diberi uang saku. Kemudian, berpikir bahwa memanfaatkan uang anak untuk kebutuhan sehari-hari sah-sah saja. Apakah benar? Sebab tujuan awal uang lebaran dititipkan adalah untuk anak, yang artinya untuk membahagiakan si anak.
Kita temukan jawabannya dalam kajian Al Bahjah TV, di mana Buya Yahya menjawab pertanyaan berkaitan dengan hukum uang lebaran anak dititipkan orang tua ini.
Kajian yang dipublikasikan di channel Youtube Al Bahjah TV itu berjudul "Anak menitipkan uang kepada orang tua, dinilai sebagai investasi bodong", bagaimana tanggapan Buya Yahya?
Buya Yahya menerangkan bahwa uang lebaran tidak sama dengan uang investasi. Uang lebaran gunanya untuk menyenangkan hati si anak, sedangkan uang investasi ini sifatnya bisnis. Berkaitan dengan uang yang dititipkan bagaimana cara mengelolanya?
"Milik anak ya hak anak. Tidak boleh orang tua pakai hak anak seenaknya, kecuali dipakai untuk hak anak itu sendiri," kata Buya yahya.
Buya Yahya menasehati jangan mentang-mentang anak yang mendapatkan uang lebaran dari orang lain itu adalah anak kita lantas kita memakai uang anak seenaknya. Gunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan si anak.
Pemanfaatan uang lebaran ini berkaitan dengan masalah akhlak. Uang lebaran adalah rizki dan hak anak, maka jika orang tua mendapatkan titipan, ia harus mengelolanya untuk hak dan kepentingan si anak.
Buya Yahya menekankan yang perlu diperhatikan dari uang lebaran adalah adab. Apakah perlu diabadikan uang lebaran itu? Jangan sampai uang lebaran ini menjadi haram hanya karena cara kita menggunakannya menjadikan keburukan untuk orang lain.
Demikian itu penjelasan hukum uang lebaran dititipkan orang tua menurut Buya Yahya. Semoga cukup mencerahkan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Hari Lebaran Idul Fitri Tahun 2023 Berbeda, Jadi Ikut yang Mana? Pesan Buya Yahya Ingatkan Hal Bahaya Ini
-
Kamu Termasuk yang Untung? Kata Buya Yahya Ini Orang Yang Beruntung Saat Idul Fitri
-
Hukum Salat Ied Di Rumah: Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Buya Yahya Beberkan Bacaan Takbir Lebaran Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dan Tambahan dari Imam Syafii
-
Buya Yahya Bantah Mitos Berhubungan Intim Saat Hari Raya Itu Dilarang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?