Suara.com - Saat lebaran, biasanya anak-anak yang masih sekolah akan mendapatkan uang saku dari tetangga atau saudara. Uang lebaran ini seperti angpao yang tujuannya diberikan agar meningkatkan kesejahteraan di anak.
Dengan kata lain, uang lebaran mengandung doa dari si pemberi dan kepada si penerima, agar si anak sebagai penerima bahagia. Lalu, terkadang uang lebaran tersebut dititipkan kepada orang tua. Nah, pertanyaannya, bagaimana hukum uang lebaran anak dititipkan orang tua?
Mungkin ada di antara pembaca yang memiliki anak kecil dan diberi uang saku. Kemudian, berpikir bahwa memanfaatkan uang anak untuk kebutuhan sehari-hari sah-sah saja. Apakah benar? Sebab tujuan awal uang lebaran dititipkan adalah untuk anak, yang artinya untuk membahagiakan si anak.
Kita temukan jawabannya dalam kajian Al Bahjah TV, di mana Buya Yahya menjawab pertanyaan berkaitan dengan hukum uang lebaran anak dititipkan orang tua ini.
Kajian yang dipublikasikan di channel Youtube Al Bahjah TV itu berjudul "Anak menitipkan uang kepada orang tua, dinilai sebagai investasi bodong", bagaimana tanggapan Buya Yahya?
Buya Yahya menerangkan bahwa uang lebaran tidak sama dengan uang investasi. Uang lebaran gunanya untuk menyenangkan hati si anak, sedangkan uang investasi ini sifatnya bisnis. Berkaitan dengan uang yang dititipkan bagaimana cara mengelolanya?
"Milik anak ya hak anak. Tidak boleh orang tua pakai hak anak seenaknya, kecuali dipakai untuk hak anak itu sendiri," kata Buya yahya.
Buya Yahya menasehati jangan mentang-mentang anak yang mendapatkan uang lebaran dari orang lain itu adalah anak kita lantas kita memakai uang anak seenaknya. Gunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan si anak.
Pemanfaatan uang lebaran ini berkaitan dengan masalah akhlak. Uang lebaran adalah rizki dan hak anak, maka jika orang tua mendapatkan titipan, ia harus mengelolanya untuk hak dan kepentingan si anak.
Buya Yahya menekankan yang perlu diperhatikan dari uang lebaran adalah adab. Apakah perlu diabadikan uang lebaran itu? Jangan sampai uang lebaran ini menjadi haram hanya karena cara kita menggunakannya menjadikan keburukan untuk orang lain.
Demikian itu penjelasan hukum uang lebaran dititipkan orang tua menurut Buya Yahya. Semoga cukup mencerahkan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Hari Lebaran Idul Fitri Tahun 2023 Berbeda, Jadi Ikut yang Mana? Pesan Buya Yahya Ingatkan Hal Bahaya Ini
-
Kamu Termasuk yang Untung? Kata Buya Yahya Ini Orang Yang Beruntung Saat Idul Fitri
-
Hukum Salat Ied Di Rumah: Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Buya Yahya Beberkan Bacaan Takbir Lebaran Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dan Tambahan dari Imam Syafii
-
Buya Yahya Bantah Mitos Berhubungan Intim Saat Hari Raya Itu Dilarang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan