News / Metropolitan
Kamis, 27 April 2023 | 02:25 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor ditangkap polisi. [Istimewa]

Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Load More