Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy kembali bergulir. Salah satu terdakwa anak, AG kini harus gigit jari usai bandingnya ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, AG divonis 3,5 tahun kurungan penjara di LPKA atas keterlibatannya dalam penganiayaan David Ozora.
Hakim tunggal Budi Hapsari menyatakan bahwa AG secara sadar memberikan jalan kepada Mario Dandy untuk meluapkan emosinya kepada David sehingga penganiayaan tidak terelakkan. Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun secara de facto menyatakan bahwa hakim memperkuat vonis 3,5 tahun penjara kepada tersangka anak AG atas tindakan tak terpujinya.
Jejak AG sendiri di kasus penganiayaan David Ozora sudah terendus sejak awal. Ia pun dianggap sebagai penyebab utama penganiayaan terjadi.
Mengaku jadi korban pelecehan oleh David
Kasus penganiayaan ini awalnya terjadi ketika AG diketahui mengaku kepada Mario Dandy yang saat itu masih berstatus sebagai pacarnya bahwa AG sudah dilecehkan oleh David Ozora. Diketahui, David dan AG sempat menjalin hubungan sebelum akhirnya AG berpacaran dengan Mario Dandy. Mendengar sang pacar mengalami perbuatan tidak menyenangkan, Dandy pun emosi dan sengaja membuat rencana penjebakan David dan penganiayaan pun akhirnya terjadi.
AG dipanggil jadi saksi
Kasus penganiayaan David Ozora ini pun menjadi viral di media sosial dan mendapat kecaman dari banyak pihak terutama saat video penganiayaan tersebar. Di video tersebut, Mario tampak datang bersama dua orang lainnya, yaitu Shane Lukas dan AG. Akibat hal ini, Mario dan Shane akhirnya ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka. AG pun sempat dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini.
Ditetapkan sebagai pelaku anak
Pemanggilan AG pun dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Penyelidikan pun dilakukan dan mendapati fakta bahwa AG terlibat dalam penganiayaan ini. Akibatnya, AG pun resmi ditetapkan sebagai pelaku anak.
Baca Juga: Keponakan Dinda Safay Masih Trauma karena Saksikan Penganiayaan Ken Admiral, Cara Atasinya Gimana?
Dituntut 4 tahun penjara
Kasus tersangka anak AG pun masuk ke tahap persidangan. Meskipun sidang digelar secara tertutup, namun jaksa secara terbuka mengungkap tuntutan mereka kepada AG. AG pun dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Divonis 3,5 tahun penjara
Pihak AG pun sempat mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Namun, jaksa tetap pada pendiriannya untuk menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.
Pada persidangan vonis, AG pun diberikan keringanan 6 bulan penjara dan hukumannya menjadi 3 tahun 6 bulan. Hal ini disebabkan karena AG masih tergolong anak-anak dan butuh pendampingan.
Banding ditolak
Berita Terkait
-
Kronologi Anak Polisi Lakukan Penganiayaan, Disebut Mirip Kasus Mario Dandy
-
Rekam Jejak AKBP Achiruddin Hasibuan Terungkap! Pukuli Orang Tua, Kini Beri Instruksi Anak untuk Aniaya Mahasiswa
-
Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara
-
Keponakan Dinda Safay Masih Trauma karena Saksikan Penganiayaan Ken Admiral, Cara Atasinya Gimana?
-
Babak Baru Borok AKBP Achiruddin: Usai Kasus Penganiayaan, Terbitlah Pencucian Uang?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan