Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy kembali bergulir. Salah satu terdakwa anak, AG kini harus gigit jari usai bandingnya ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, AG divonis 3,5 tahun kurungan penjara di LPKA atas keterlibatannya dalam penganiayaan David Ozora.
Hakim tunggal Budi Hapsari menyatakan bahwa AG secara sadar memberikan jalan kepada Mario Dandy untuk meluapkan emosinya kepada David sehingga penganiayaan tidak terelakkan. Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun secara de facto menyatakan bahwa hakim memperkuat vonis 3,5 tahun penjara kepada tersangka anak AG atas tindakan tak terpujinya.
Jejak AG sendiri di kasus penganiayaan David Ozora sudah terendus sejak awal. Ia pun dianggap sebagai penyebab utama penganiayaan terjadi.
Mengaku jadi korban pelecehan oleh David
Kasus penganiayaan ini awalnya terjadi ketika AG diketahui mengaku kepada Mario Dandy yang saat itu masih berstatus sebagai pacarnya bahwa AG sudah dilecehkan oleh David Ozora. Diketahui, David dan AG sempat menjalin hubungan sebelum akhirnya AG berpacaran dengan Mario Dandy. Mendengar sang pacar mengalami perbuatan tidak menyenangkan, Dandy pun emosi dan sengaja membuat rencana penjebakan David dan penganiayaan pun akhirnya terjadi.
AG dipanggil jadi saksi
Kasus penganiayaan David Ozora ini pun menjadi viral di media sosial dan mendapat kecaman dari banyak pihak terutama saat video penganiayaan tersebar. Di video tersebut, Mario tampak datang bersama dua orang lainnya, yaitu Shane Lukas dan AG. Akibat hal ini, Mario dan Shane akhirnya ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka. AG pun sempat dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini.
Ditetapkan sebagai pelaku anak
Pemanggilan AG pun dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Penyelidikan pun dilakukan dan mendapati fakta bahwa AG terlibat dalam penganiayaan ini. Akibatnya, AG pun resmi ditetapkan sebagai pelaku anak.
Baca Juga: Keponakan Dinda Safay Masih Trauma karena Saksikan Penganiayaan Ken Admiral, Cara Atasinya Gimana?
Dituntut 4 tahun penjara
Kasus tersangka anak AG pun masuk ke tahap persidangan. Meskipun sidang digelar secara tertutup, namun jaksa secara terbuka mengungkap tuntutan mereka kepada AG. AG pun dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Divonis 3,5 tahun penjara
Pihak AG pun sempat mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Namun, jaksa tetap pada pendiriannya untuk menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.
Pada persidangan vonis, AG pun diberikan keringanan 6 bulan penjara dan hukumannya menjadi 3 tahun 6 bulan. Hal ini disebabkan karena AG masih tergolong anak-anak dan butuh pendampingan.
Banding ditolak
Berita Terkait
-
Kronologi Anak Polisi Lakukan Penganiayaan, Disebut Mirip Kasus Mario Dandy
-
Rekam Jejak AKBP Achiruddin Hasibuan Terungkap! Pukuli Orang Tua, Kini Beri Instruksi Anak untuk Aniaya Mahasiswa
-
Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara
-
Keponakan Dinda Safay Masih Trauma karena Saksikan Penganiayaan Ken Admiral, Cara Atasinya Gimana?
-
Babak Baru Borok AKBP Achiruddin: Usai Kasus Penganiayaan, Terbitlah Pencucian Uang?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan
-
12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia
-
Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat
-
Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?
-
Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
-
Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji
-
Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS
-
Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk