Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy kembali bergulir. Salah satu terdakwa anak, AG kini harus gigit jari usai bandingnya ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, AG divonis 3,5 tahun kurungan penjara di LPKA atas keterlibatannya dalam penganiayaan David Ozora.
Hakim tunggal Budi Hapsari menyatakan bahwa AG secara sadar memberikan jalan kepada Mario Dandy untuk meluapkan emosinya kepada David sehingga penganiayaan tidak terelakkan. Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun secara de facto menyatakan bahwa hakim memperkuat vonis 3,5 tahun penjara kepada tersangka anak AG atas tindakan tak terpujinya.
Jejak AG sendiri di kasus penganiayaan David Ozora sudah terendus sejak awal. Ia pun dianggap sebagai penyebab utama penganiayaan terjadi.
Mengaku jadi korban pelecehan oleh David
Kasus penganiayaan ini awalnya terjadi ketika AG diketahui mengaku kepada Mario Dandy yang saat itu masih berstatus sebagai pacarnya bahwa AG sudah dilecehkan oleh David Ozora. Diketahui, David dan AG sempat menjalin hubungan sebelum akhirnya AG berpacaran dengan Mario Dandy. Mendengar sang pacar mengalami perbuatan tidak menyenangkan, Dandy pun emosi dan sengaja membuat rencana penjebakan David dan penganiayaan pun akhirnya terjadi.
AG dipanggil jadi saksi
Kasus penganiayaan David Ozora ini pun menjadi viral di media sosial dan mendapat kecaman dari banyak pihak terutama saat video penganiayaan tersebar. Di video tersebut, Mario tampak datang bersama dua orang lainnya, yaitu Shane Lukas dan AG. Akibat hal ini, Mario dan Shane akhirnya ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka. AG pun sempat dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini.
Ditetapkan sebagai pelaku anak
Pemanggilan AG pun dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Penyelidikan pun dilakukan dan mendapati fakta bahwa AG terlibat dalam penganiayaan ini. Akibatnya, AG pun resmi ditetapkan sebagai pelaku anak.
Baca Juga: Keponakan Dinda Safay Masih Trauma karena Saksikan Penganiayaan Ken Admiral, Cara Atasinya Gimana?
Dituntut 4 tahun penjara
Kasus tersangka anak AG pun masuk ke tahap persidangan. Meskipun sidang digelar secara tertutup, namun jaksa secara terbuka mengungkap tuntutan mereka kepada AG. AG pun dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Divonis 3,5 tahun penjara
Pihak AG pun sempat mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Namun, jaksa tetap pada pendiriannya untuk menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.
Pada persidangan vonis, AG pun diberikan keringanan 6 bulan penjara dan hukumannya menjadi 3 tahun 6 bulan. Hal ini disebabkan karena AG masih tergolong anak-anak dan butuh pendampingan.
Banding ditolak
Meskipun sudah mendapat keringanan, pihak AG pun masih berusaha untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun lagi-lagi, banding ditolak karena AG dianggap memberikan jalan atas penganiayaan yang terjadi.
Kini, pihak AG pun dipersilahkan mengajukan kasasi demi menuntut keadilan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kronologi Anak Polisi Lakukan Penganiayaan, Disebut Mirip Kasus Mario Dandy
-
Rekam Jejak AKBP Achiruddin Hasibuan Terungkap! Pukuli Orang Tua, Kini Beri Instruksi Anak untuk Aniaya Mahasiswa
-
Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara
-
Keponakan Dinda Safay Masih Trauma karena Saksikan Penganiayaan Ken Admiral, Cara Atasinya Gimana?
-
Babak Baru Borok AKBP Achiruddin: Usai Kasus Penganiayaan, Terbitlah Pencucian Uang?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli
-
Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026
-
Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari