Suara.com - Puasa di bulan Ramadhan merupakan puasa wajib bagi umat Islam yang sudah dewasa. Akan tetapi, khusus untuk para perempuan, ada waktu di mana tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena haid. Untuk itu, ia perlu mengganti puasa Ramadhan dengan sebutan qadha Ramadhan. Bagaimana niat puasa qadha Ramadhan?
Puasa qadha ramadhan juga berlaku untuk seseorang yang sakit dan tidak dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Oleh karenanya, seseorang dengan kondisi ini perlu untuk mengqadha Ramadhan.
Kamu yang juga termasuk golongan ini harus membaca niat puasa qadha Ramadhan di malam hari, sama halnya dengan puasa ramadhan. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hashyiyatul Iqna menjelaskan:
"Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits."
Lafal niat puasa qadha ramadhan adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’I fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Perintah untuk menjalankan puasa qadha atau puasa pengganti Ramadhan tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang memiliki arti dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Baca Juga: Perempuan Sering Bingung, Puasa Sunnah Syawal atau Qadha Puasa Ramadhan Dulu Ya?
Berdasarkan keterangan dari surat Al-Baqarah tersebut, seseorang yang memiliki kewajiban melakukan qadha ramadhan diberi jalan keluar yang berbeda jika ia merasa berat untuk menjalankan. Jalan keluar itu berupa membayar fidyah atau memberi makan ke orang miskin
Dengan demikian, qadha ramadhan merupakan sesuatu yang wajib tetapi tidak saklek harus dilaksanakan dengan cara puasa, ada cara aman lain yang bisa menjadi pengganti untuk memenuhi puasa Ramadhan.
Demikian itu niat puasa qadha Ramadhan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan