Suara.com - Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan fasilitas pembiayaan dari sedere bank.
Destiawan diduga telah memberikan perintah dan persetujuan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen palsu. Artinya, Destiawan telah melakukan tindakan melawan hukum dengan diduga memakan uang negara.
Adapun dokumen tersebut digunakan untuk membayar utang perusahaan karena pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif. Berkenaan dengan hal tersebut, menarik membahas harta Dirut Waskita Karya yang jadi tersangka korupsi selengkapnya.
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Destiawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Februari 2022 periodik 2021, harta kekayaannya sebagai berikut:
Tanah dan bangunan
Destiawan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp13.643.812.000 (Rp13 miliar). Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Surabaya, Bekasi, dan Jakarta Timur.
Luas tanah dan bangunan tersebut mulai dari 54 m2/54 m2 hingga 232 m2/229 m2. Sumber harta kekayaan berupa tanah dan bangunan tersebut adalah hasil sendiri keseluruhan.
Alat transportasi dan mesin
Destiawan juga memiliki harta kekayaan alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp1.183.300.000 atau Rp1.1 miliar. Adapun sumber harta kekayaan ini adalah hasil sendiri.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Dukung Kejagung Tahan Dirut PT Waskita Karya: Peringatan Bagi yang Lain
Ia juga memiliki mobil Morris Minor tahun 1964 dengan nilai Rp150.000.000 (Rp150 juta). Lalu ada juga motor Honda Vario tahun 2010 senilai Rp2.300.000 (Rp2,3 juta). Ditambah motor Yamaha Mio tahun 2017 dengan nilai Rp11.000.000 (Rp11 juta).
Selain itu, Destiawan memiliki mobil peugeot 3008 A/T Allure FL tahun 2021 dari hasil sendiri senilai Rp720.000.000 (Rp720 juta). Terakhir kendaraannya yang paling mahal adalah Toyota Camry 2.5 L Hybrid 2016 senilai Rp300.000.000 (Rp300 juta).
Harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas
Destiawan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp600.000 (Rp 600 juta). Kemudian ada juga harta berupa surat berharga dengan nilai fantastis, yakni Rp10.709.738.320 (Rp10 miliar).
Terakhir ia melaporkan harta berupa kas dan setara kas dengan nilai Rp2.789.236.195 (Rp2 miliar). Meski demikian, sosoknya juga tercatat memiliki utang senilai Rp1.346.847.493 (Rp1.3 miliar).
Dari rincian di atas, maka total harta kekayaan Destiawan yang telah menjadi tersangka kasus korupsi ini mencapai Rp26.979.819.022 atau Rp26,9 miliar.
Berita Terkait
-
Menteri BUMN Erick Thohir Dukung Kejagung Tahan Dirut PT Waskita Karya: Peringatan Bagi yang Lain
-
Erick Serahkan Proses Hukum Dirut Waskita Karya ke Kejagung
-
Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi, Apa Peran Kotor Dirut PT Waskita Karya?
-
Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut PT Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba!
-
CEK FAKTA: Terlibat Korupsi Hambalang, SBY Ditangkap KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah