Mengutip dari laman ekrut.com, berdasarkan keahliannya, buruh dibagi menjadi dua jenis, yaitu buruh terampil dan buruh kasar. Berikut adalah penjelasan secara rinci terkait klasifikasi buruh jika dilihat dari keahlian yang dimilikinya.
• Buruh Terampil
Istilah buruh terampil sering juga disebut sebagai pekerja profesional. Istilah kata tersebut merujuk pada seorang tenaga kerja terdidik, yang bekerja dengan standar atau kualifikasi pendidikan tertentu. Selain itu di dalam beberapa bidang juga diharuskan mempunyai lisensi.
Buruh profesional disebut juga dengan white collar worker artinya pekerja kerah putih. Biasanya, buruh profesional akan bekerja di kantor dengan memakai pakaian yang formal. Entah itu mengenakan pakaian putih, batik, jas, kemeja, celana panjang, dasi ataupun lainnya.
Buruh yang satu ini, biasanya akan bekerja di bagian adminitrasi, manajemen, koordinasi penjualan maupun bagian lainnya. Biasanya, gaji buruh tenaga profesional akan diberikan secara rutin dan tepat waktu.
• Buruh Kasar
Klasifikasi yang satu ini merujuk pada tenaga kerja manual, lebih mengandalkan kemampuan fisik dibandingkan dengan keahlian ataupun kualifikasi yang ia dapatkan dari pendidikan. Buruh yang masuk jenis ini, sering juga disebut juga sebagai pekerja kerah biru atau blue collar worker.
Hal ini lantaran ia lebih mengandalkan fisik atau otot. Jenis pekerjaan bagi buruh tidak terampil ini juga tak mensyaratkan adanya kualifikasi untuk pendidikan tinggi, maupun lisensi/sertifikasi. Karena, bidang pekerjaan tetentu tak mengharuskan adanya kegiata analisis suatu permasalahan.
2. Buruh Berdasarkan Status Pekerjaan
Baca Juga: Gelar Aksi May Day Nanti, 50 Ribu Buruh Bakal Kepung Gedung MK dan Istana Negara
Jika dilihat dari sudut pandang yang mengandalkab status pekerjaan, jenis buruh ini bisa dibagi menjadi dua, yaitu tenaga kerja tetap dan juga berstatus lepas. Status yang melekat tersebut berpengaruh terhadap upah yang ia terima.
• Tenaga Kerja Tetap
Adapaun yang dimaksud dengan tenaga kerja tetap, yaitu orang-orang yang bekerja dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tidak tertentu maupun permanen. Jika mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tenaga kerja tetap dibagi menjadi dua macam.
Pertama, tenaga kerja yang akan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara rutin atau teratur. Inj termasuk anggota dewan pengawas dan anggota dewan komisaris, yang secara teratur dan terus menerus ikut mengelola sebagian besar kegiatan perusahaan secara langsung.
Kedua, tenaga kerja yang akan bekerja berdasarkan dengan kontrak jangka waktu tertentu, selama tenaga kerja yang bersangkutan bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut.
• Tenaga Kerja Lepas
Berita Terkait
-
Partai Buruh Akan Hadirkan Bakal Calon Presiden saat May Day Fiesta
-
Gelar Aksi May Day Nanti, 50 Ribu Buruh Bakal Kepung Gedung MK dan Istana Negara
-
30 Ucapan Hari Buruh 2023, Cocok Untuk Dibagikan ke Sosial Media
-
13 Ucapan May Day 2023 untuk Memeriahkan Hari Buruh Sedunia!
-
Sejarah Hari Buruh di Indonesia dan Peringatannya di Tahun 2023
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta