Suara.com - Peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam 20 hari ke depan usai menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar menyebut, AP Hasanuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyinggung anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.
"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan," kata Vivid, Senin (1/5/2023).
Sebelumnya, AP Hasanuddin ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4), dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook.
Saat ditampilkan di publik, tersangka AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66.
Vivid menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Patroli Siber Bareskrim Polri telah menemukan komentar yang berisi ujaran kebencian yang ditulis oleh AP Hasanuddin. Kemudian, pada tanggal 25 April, Bareskrim Polri menerima pengaduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah.
Menurut Vivid, AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan pada unggahan akun Thomas Djamalauddin dan menulis kalimat yang berisi ancaman kekerasan dan ujaran kebencian. Bareskrim Polri melakukan analisa psikologis atau profiling terkait pernyataan ancaman tersebut dan meminta keterangan dari para ahli, seperti ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.
Setelah menemukan identitas AP Hasanuddin, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa. Hasilnya, komentar tersebut ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ganjar Pranowo Ditolak, Aktivis Muhammadiyah Pro Anies Baswedan
AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap pada hari Minggu, 30 April di wilayah hukum Jombang.
AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik juga menyangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Terancam 6 Tahun Penjara
-
Tak Sadar Komentarnya Picu Amarah Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Sempat Minta Perlindungan
-
Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Terkait Halalkan Darah Muhammadiyah
-
Bareskrim Buka Peluang Tersangka Baru Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Muhammadiyah, Netizen Diminta Bantu
-
Polisi Jelaskan Duduk Perkara Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Warga Muhammadiyah Hingga Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial