Suara.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A. Bachtiar mengungkapkan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin sempat meminta perlindungan polisi saat dirinya ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) lalu.
Menurutnya, Andi Pangerang merasa ketakutan karena tidak sadar bahwa ucapannya sudah memantik amarah warga Muhammadiyah.
"Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu. Mungkin (tersangka) merasa ketakutan karena dia tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah warga Muhammadiyah," kata Vivid, Senin (1/5/2023).
Hasil pemerikaan menyebutkan bahwa tersangka AP Hasanuddin mengeluarkan komentar yang sarat dengan ujaran kebencian karena lelah dengan perdebatan soal penetapan Idul Fitri 1444 H.
"Nah, yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapailah titik lelahnya dia; karena dia emosi, karena diskusi enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kata-kata tersebut," ujar Vivid.
Sebelumnya, tersangka AP Hasanuddin berkomentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin pada 21 April 2023.
Peneliti BRIN itu mengaku sedang seorang diri dan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan alkohol saat menuliskan komentarnya yang dinilai menyinggung suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA).
"Jadi, motivasinya, dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut. Sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi. Jadi, itu motivasinya," lanjut Vivid.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu, pukul 12.00 WIB. Peneliti astronomi BRIN itu pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bareskrim Buka Peluang Tersangka Baru Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Muhammadiyah, Netizen Diminta Bantu
-
Polisi Jelaskan Duduk Perkara Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Warga Muhammadiyah Hingga Jadi Tersangka
-
Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jadi Tersangka
-
Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah lewat Medsos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
-
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis