Suara.com - Kabar menggegerkan datang dari seorang pria di Gresik, Jawa Timur yang bernama Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan. Pria tersebut diamankan Polres Gresik setelah diketahui bahwa dirinya membunuh anak kandungnya. Penasaran, seperti apa fakta ayah bunuh anak kandung di Gresik? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
5 Fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik
1. Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik
Pelaku yang bernama Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan itu telah membunuh anak kandungnya yang berinisial AK (9). Korban AK (9) yang merupakan putri semata wayang pelaku, dibunuh pada saat sedang tidur di dalam kamar, pada hari Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul pukul 04.30 WIB.
2. Pembunuhan yang Direncanakan
Ternyata, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap anak kandungnya dengan menyiapkan pisau dapur sehari sebelum kejadian. Dengan demikian, jika terbukti Afan memang melakukan pembunuhan berencana (moord) yang diatur dalam Pasal 340 KUHP unsur-unsur deliknya, yaitu unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain, maka ia diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
3. Pelaku Menyerahkan Diri ke Pihak Berwajib
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tandes dan mengakui semua perbuatannya. Hingga saat ini, Polres Gresik masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD tersebut.
Satreskrim Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku, dan Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan bahwa dalam proses olah TKP ditemukan selembar kertas milik korban yang berisi pesan perpisahan.
Dalam kertas itu terdapat gambar orang disertai pesan bertuliskan "Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea", di mana nama yang ditulis dalam kertas adalah teman-teman korban yang masih duduk di kelas 2 SD.
4. Residivis Narkoba
Pada tahun 2016, ternyata pelaku yang saat itu tinggal di Surabaya pernah terjerat kasus narkoba dan ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan bahwa pelaku sempat ditahan selama 3,5 tahun. Namun dalam melakukan aksi pembunuhan, diketahui bahwa pelaku tidak sedang dalam pengaruh narkoba. Ketika menjalani proses pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya membunuh anaknya dalam keadaan sadar.
5. Motif Pembunuhan
Diketahui, hubungan rumah tangga Afan terancam bubar setelah istrinya memilih kabur dari rumah untuk kembali bekerja sebagai pemandu lagu karaoke. Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa pelaku hanya tinggal berdua saja dengan anak kandungnya setelah pisah ranjang dengan istrinya.
Berita Terkait
-
Sekelumit Pengakuan Ayah Pembunuh Anak Kandung di Gresik, Sebut Tak Menyesal
-
Sosok Ayah yang Tega Bunuh Anak di Gresik: Mantan Napi Narkoba, Baru Bebas 2022
-
Deretan Kasus Ayah Nekat Habisi Nyawa Anak Kandung, Terbaru Bocah di Gresik Ditikam saat Tidur
-
Detik-detik Ayah di Gresik Bunuh Anak saat Tidur: Pelaku Cari Tutorial Lewat Internet
-
5 Fakta Ayah Tega Bunuh Anaknya saat Tidur, Beralasan Agar Masuk Surga
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka