BRIN gelar sidang etik
Tak hanya warga Muhammadiyah, internal BRIN juga resah dengan komentar bernada ancaman pembunuhan yang dibuat oleh salah satu penelitinya itu.
Hingga akhirnya BRIN menggelar sidang majelis etik pada Rabu (26/4/2023) dan hasilnya menyatakan kalau Andi telah melanggar kode etik ASN dan dapat dikenakan hukuman disiplin.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko ikut angkat bicara. Ia menegaskan tetap berkomitmen kode etik dan kode perilaku ASN di BRIN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laksana berharap, kasus yang menimpa Andi Pangerang bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
Polisi telah intai komentar Andi sebelum ada laporan
Kepolisian mengaku telah mengetahui sebelumnya mengenai komentar berbau SARA yang dilakukan Andi Pangerang, sebelum ada laporan dari Pemuda Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, tim patrol siber telah mengintai komentar ancaman pembunuhan yang dilakukan Andi dan sudah melakukan profiling terhadapnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya laporan dari PP Pemuda Muhammadiyah, kepolisian tetap bisa menangkap Andi Pangerang karena komentarnya.
Baca Juga: Pejabat Kementerian PUPR di Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan
Motif Andi tulis komentar ancaman pembunuhan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid juga mengungkapkan motif Andi menuliskan komentar ancaman pembunuhan itu.
Menurut dia, Andi mengaku jengah dan kesal terkait kegaduhan yang muncul di media sosial mengenai perbedaan penetapan lebaran, yang menurutnya tak ada akhirnya.
Vivid juga memastikan kalau Andi dalam keadaan sadar ketika menuliskan komentar bernada ancaman pembunuhan itu, tanpa ada pengaruh obat-obatan atau zat adiktif lainnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Pejabat Kementerian PUPR di Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan
-
Jejak Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang hingga Didesak Ditangkap
-
Kasus Ustaz HEH Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Polda Sumbar Upayakan Damai
-
Fakta-fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena