BRIN gelar sidang etik
Tak hanya warga Muhammadiyah, internal BRIN juga resah dengan komentar bernada ancaman pembunuhan yang dibuat oleh salah satu penelitinya itu.
Hingga akhirnya BRIN menggelar sidang majelis etik pada Rabu (26/4/2023) dan hasilnya menyatakan kalau Andi telah melanggar kode etik ASN dan dapat dikenakan hukuman disiplin.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko ikut angkat bicara. Ia menegaskan tetap berkomitmen kode etik dan kode perilaku ASN di BRIN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laksana berharap, kasus yang menimpa Andi Pangerang bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
Polisi telah intai komentar Andi sebelum ada laporan
Kepolisian mengaku telah mengetahui sebelumnya mengenai komentar berbau SARA yang dilakukan Andi Pangerang, sebelum ada laporan dari Pemuda Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, tim patrol siber telah mengintai komentar ancaman pembunuhan yang dilakukan Andi dan sudah melakukan profiling terhadapnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya laporan dari PP Pemuda Muhammadiyah, kepolisian tetap bisa menangkap Andi Pangerang karena komentarnya.
Baca Juga: Pejabat Kementerian PUPR di Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan
Motif Andi tulis komentar ancaman pembunuhan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid juga mengungkapkan motif Andi menuliskan komentar ancaman pembunuhan itu.
Menurut dia, Andi mengaku jengah dan kesal terkait kegaduhan yang muncul di media sosial mengenai perbedaan penetapan lebaran, yang menurutnya tak ada akhirnya.
Vivid juga memastikan kalau Andi dalam keadaan sadar ketika menuliskan komentar bernada ancaman pembunuhan itu, tanpa ada pengaruh obat-obatan atau zat adiktif lainnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Pejabat Kementerian PUPR di Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan
-
Jejak Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang hingga Didesak Ditangkap
-
Kasus Ustaz HEH Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Polda Sumbar Upayakan Damai
-
Fakta-fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini