Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menyiapkan poin-poin bantahan atas gugatan Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Peneliti ICW Almas Sjafrina menjelaskan bahwa dalam bantahan yang sudah disiapkan, pihaknya tidak sepakat dengan Kemenkeu yang menyatakan bahwa permohonan mereka atas informasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk dalam informasi yang dikecualikan untuk publik.
"Pengecualian informasi itu tidak bia sembarangan. Ada ketentuannya, misal dalam Pasal 2 dan 20 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu ada batasannya," kata Almas di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).
Dia menjelaskan dalam undang-undang tersebut diatur bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses publik tidak bersifat permanen.
"Jadi, kalau memang dikecualikan informasimya, dikecualikannya sampe kapan? Ini kan informasi kami sudah mohon sejak 2020 dan memang pada saat itu Kemenkeu menyebutkan bahwa informasi ini dikecualikan ada SK-nya," ujar Almas.
"Yang menjadi pokok keberatan kami adalah informasi ini dikecualikan lagi di tahun berikutnya, di tahun berikutnya lagi sehingga seolah-olah pengecualian informasi yang seharusnya tidak permanen, ini menjadi permanen," tambah dia.
Selain itu, dia juga menegaskan adanya kepentingan publik untuk mengakses informasi hasil audit BPKP perihal JKN karena adanya potensi fraud dalam program JKN.
"BPKP juga menyebut dalam pemaparannya ke DPR ada fraud dan lain-lain sehingga kami menilai ada kepentingan publik yang besar di sini," ucap Almas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Johanis Tanak Dilaporkan ICW ke Dewas, Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara di KPK
Selain penyampaian pokok-pokok gugatan Kemenkeu, ICW juga seharusnya memberikan bantahan pada sidang yang digelar hari ini di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Perlu diketahui, banding yang diajukan Kemenkeu atas putusan KIP yang memenangkan ICW terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Awalnya, ICW mengajukan permohonan informasi audit BPKP perihal JKN pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
Namun, PPID Kemenkeu menolak permohonan tersebut karena menilai informasi yang dimaksud merupakan salah satu informasi yang tidak boleh diakses publik.
"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (10/2/2023).
Untuk itu, ICW menyampaikan keberatannya melalui KIP. Oleh KIP, keberatan tersebut dikabulkan sebagian.
Berita Terkait
-
Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda
-
Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta
-
Tanpa Libatkan KPK, Satgas TPPU akan Dibentuk Besok
-
Pembeli Agunan Dikenai Pajak 1,1 Persen
-
Firli Bahuri 'Menghilang' Usai Diterpa Dugaan Bocorkan Penyelidikan Korupsi, ICW: Patut Diduga Dia Menghindar!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!