Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menyiapkan poin-poin bantahan atas gugatan Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Peneliti ICW Almas Sjafrina menjelaskan bahwa dalam bantahan yang sudah disiapkan, pihaknya tidak sepakat dengan Kemenkeu yang menyatakan bahwa permohonan mereka atas informasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk dalam informasi yang dikecualikan untuk publik.
"Pengecualian informasi itu tidak bia sembarangan. Ada ketentuannya, misal dalam Pasal 2 dan 20 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu ada batasannya," kata Almas di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).
Dia menjelaskan dalam undang-undang tersebut diatur bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses publik tidak bersifat permanen.
"Jadi, kalau memang dikecualikan informasimya, dikecualikannya sampe kapan? Ini kan informasi kami sudah mohon sejak 2020 dan memang pada saat itu Kemenkeu menyebutkan bahwa informasi ini dikecualikan ada SK-nya," ujar Almas.
"Yang menjadi pokok keberatan kami adalah informasi ini dikecualikan lagi di tahun berikutnya, di tahun berikutnya lagi sehingga seolah-olah pengecualian informasi yang seharusnya tidak permanen, ini menjadi permanen," tambah dia.
Selain itu, dia juga menegaskan adanya kepentingan publik untuk mengakses informasi hasil audit BPKP perihal JKN karena adanya potensi fraud dalam program JKN.
"BPKP juga menyebut dalam pemaparannya ke DPR ada fraud dan lain-lain sehingga kami menilai ada kepentingan publik yang besar di sini," ucap Almas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Johanis Tanak Dilaporkan ICW ke Dewas, Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara di KPK
Selain penyampaian pokok-pokok gugatan Kemenkeu, ICW juga seharusnya memberikan bantahan pada sidang yang digelar hari ini di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Perlu diketahui, banding yang diajukan Kemenkeu atas putusan KIP yang memenangkan ICW terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Awalnya, ICW mengajukan permohonan informasi audit BPKP perihal JKN pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
Namun, PPID Kemenkeu menolak permohonan tersebut karena menilai informasi yang dimaksud merupakan salah satu informasi yang tidak boleh diakses publik.
"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (10/2/2023).
Untuk itu, ICW menyampaikan keberatannya melalui KIP. Oleh KIP, keberatan tersebut dikabulkan sebagian.
Berita Terkait
- 
            
              Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda
 - 
            
              Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta
 - 
            
              Tanpa Libatkan KPK, Satgas TPPU akan Dibentuk Besok
 - 
            
              Pembeli Agunan Dikenai Pajak 1,1 Persen
 - 
            
              Firli Bahuri 'Menghilang' Usai Diterpa Dugaan Bocorkan Penyelidikan Korupsi, ICW: Patut Diduga Dia Menghindar!
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Anung Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
 - 
            
              Jakarta Siaga! Modifikasi Cuaca Rp200 Juta per Hari Dikerahkan Hadapi Hujan Ekstrem
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
 - 
            
              Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Apa Kata Warga?
 - 
            
              Ngaku Anak 'Anker', Begini Curhatan Prabowo di Stasiun Tanah Abang
 - 
            
              Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
 - 
            
              Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Cak Imin Minta Kader PKB Tenang dan Tunggu Keterangan KPK
 - 
            
              Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba