Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari anggota Polri seharusnya menunggu proses pengadilan supaya memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurutnya, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin itu berlebihan. Hal itu karena Polda Sumatera Utara dinilai tidak menunggu putusan pengadilan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
"Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral agak berlebihan. Motif tindakan AKBP Achiruddin Hasibuan adalah melindungi anaknya yang awalnya akan dikeroyok oleh Ken Admiral dan kawan-kawannya," kata Khairul Saleh dikutip dari ANTARA, Rabu (3/5/2023).
Jika PTDH Achiruddin karena kasus lain seperti dugaan gratifikasi, Khairul Saleh menilai kepolisian juga seharusnya menunggu putusan pengadilan sebelum resmi memecat anggotanya.
"Jika pemecatannya dikaitkan dengan perkara lain, termasuk dugaan gratifikasi dan lain-lain, dan dia sudah lima kali menjalani sidang kode etik untuk perkara yang berbeda. Itu pun harus dibuktikan dulu dengan putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah," jelasnya.
Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023), menjatuhkan sanksi PTDH atau memecat AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri. Pelanggaran itu salah satunya dia diyakini membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mengatakan Achiruddin seharusnya dapat melerai dan mencegah tindak penganiayaan tersebut, namun hal itu tidak dilakukan.
"Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda di Medan, Selasa (2/5).
Selanjutnya, Bidang Propam Polda Sumut memutuskan Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik.
Baca Juga: Nasibnya Bak Ferdy Sambo, Achiruddin Hasibuan Akan Ajukan Banding Setelah Dipecat Tak Hormat
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga Majelis Komisi Kode Etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolda. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Deretan Perwira Polisi Bermasalah yang Berujung Dipecat, Terbaru AKBP Achiruddin
-
Pasal Berlapis yang Bisa Menyeret AKBP Achiruddin Menuju Jeruji Besi
-
Nasibnya Bak Ferdy Sambo, Achiruddin Hasibuan Akan Ajukan Banding Setelah Dipecat Tak Hormat
-
AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Ken Admiral Sebut Nama ini Demi Berterimakasih
-
Kondisi David Semakin Membaik, Jonathan Latumahina Ceritakan Perjuangan Menuntut Keadilan untuk Sang Anak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?