Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari anggota Polri seharusnya menunggu proses pengadilan supaya memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurutnya, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin itu berlebihan. Hal itu karena Polda Sumatera Utara dinilai tidak menunggu putusan pengadilan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
"Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral agak berlebihan. Motif tindakan AKBP Achiruddin Hasibuan adalah melindungi anaknya yang awalnya akan dikeroyok oleh Ken Admiral dan kawan-kawannya," kata Khairul Saleh dikutip dari ANTARA, Rabu (3/5/2023).
Jika PTDH Achiruddin karena kasus lain seperti dugaan gratifikasi, Khairul Saleh menilai kepolisian juga seharusnya menunggu putusan pengadilan sebelum resmi memecat anggotanya.
"Jika pemecatannya dikaitkan dengan perkara lain, termasuk dugaan gratifikasi dan lain-lain, dan dia sudah lima kali menjalani sidang kode etik untuk perkara yang berbeda. Itu pun harus dibuktikan dulu dengan putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah," jelasnya.
Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023), menjatuhkan sanksi PTDH atau memecat AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri. Pelanggaran itu salah satunya dia diyakini membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mengatakan Achiruddin seharusnya dapat melerai dan mencegah tindak penganiayaan tersebut, namun hal itu tidak dilakukan.
"Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda di Medan, Selasa (2/5).
Selanjutnya, Bidang Propam Polda Sumut memutuskan Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik.
Baca Juga: Nasibnya Bak Ferdy Sambo, Achiruddin Hasibuan Akan Ajukan Banding Setelah Dipecat Tak Hormat
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga Majelis Komisi Kode Etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolda. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Deretan Perwira Polisi Bermasalah yang Berujung Dipecat, Terbaru AKBP Achiruddin
-
Pasal Berlapis yang Bisa Menyeret AKBP Achiruddin Menuju Jeruji Besi
-
Nasibnya Bak Ferdy Sambo, Achiruddin Hasibuan Akan Ajukan Banding Setelah Dipecat Tak Hormat
-
AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Ken Admiral Sebut Nama ini Demi Berterimakasih
-
Kondisi David Semakin Membaik, Jonathan Latumahina Ceritakan Perjuangan Menuntut Keadilan untuk Sang Anak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri