Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari anggota Polri seharusnya menunggu proses pengadilan supaya memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurutnya, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin itu berlebihan. Hal itu karena Polda Sumatera Utara dinilai tidak menunggu putusan pengadilan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
"Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral agak berlebihan. Motif tindakan AKBP Achiruddin Hasibuan adalah melindungi anaknya yang awalnya akan dikeroyok oleh Ken Admiral dan kawan-kawannya," kata Khairul Saleh dikutip dari ANTARA, Rabu (3/5/2023).
Jika PTDH Achiruddin karena kasus lain seperti dugaan gratifikasi, Khairul Saleh menilai kepolisian juga seharusnya menunggu putusan pengadilan sebelum resmi memecat anggotanya.
"Jika pemecatannya dikaitkan dengan perkara lain, termasuk dugaan gratifikasi dan lain-lain, dan dia sudah lima kali menjalani sidang kode etik untuk perkara yang berbeda. Itu pun harus dibuktikan dulu dengan putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah," jelasnya.
Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023), menjatuhkan sanksi PTDH atau memecat AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri. Pelanggaran itu salah satunya dia diyakini membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mengatakan Achiruddin seharusnya dapat melerai dan mencegah tindak penganiayaan tersebut, namun hal itu tidak dilakukan.
"Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda di Medan, Selasa (2/5).
Selanjutnya, Bidang Propam Polda Sumut memutuskan Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik.
Baca Juga: Nasibnya Bak Ferdy Sambo, Achiruddin Hasibuan Akan Ajukan Banding Setelah Dipecat Tak Hormat
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga Majelis Komisi Kode Etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolda. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Deretan Perwira Polisi Bermasalah yang Berujung Dipecat, Terbaru AKBP Achiruddin
-
Pasal Berlapis yang Bisa Menyeret AKBP Achiruddin Menuju Jeruji Besi
-
Nasibnya Bak Ferdy Sambo, Achiruddin Hasibuan Akan Ajukan Banding Setelah Dipecat Tak Hormat
-
AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Ken Admiral Sebut Nama ini Demi Berterimakasih
-
Kondisi David Semakin Membaik, Jonathan Latumahina Ceritakan Perjuangan Menuntut Keadilan untuk Sang Anak
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil