Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan mengapa pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut serta menjadi anggota pelaksana satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang baru saja dibentuk pemerintah.
Padahal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun disinyalir terjadi di tubuh Kemenkeu. Hal itu, kata Mahfud, tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
"Saudara, yang sering ditanyakan itu kasusnya di Kementerian Keuangan, di Pajak dan Bea Cukai. Kenapa yang masuk tim pemeriksaannya Kementerian Keuangan?," ucap Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/5/2023).
Mahfud menyampaikan Kemenkeu merupakan pihak yang paling berwenang untuk mengusut TPPU tersebut. Oleh sebab itu, Kemenkeu tidak bisa tidak diikutsertakan dalam Satgas TPPU.
"Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti menindak lanjuti dan punya kewenangan pro yustisia," tegas Mahfud.
Berikut detail nama anggota pelaksana Satgas TPPU yang baru dibentuk pemerintah:
1. Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo
2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani
3. Inspektorat Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh
Baca Juga: Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah
5. Wakil kepala Badan Reserse Kriminal, Asep Edi Suheri
6. Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN, Aswardi
7. Deputi analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono.
Mahfud dan Airlangga Jadi Pimpinan
Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPPU). Keterangan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Berita Terkait
-
Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dipimpin Mahfud MD, Airlangga dan Kepala PPATK
-
Siapkan Poin Bantahan Gugatan Kemenkeu, ICW Soroti Batasan Informasi yang Tak Bisa Diakses Publik
-
Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda
-
Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas
-
Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein