Suara.com - Fasilitas Kesehatan atau faskes adalah tempat untuk berobat para peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan ketika mendaftar. Saat ini, cara pindah faskes BPJS Kesehatan pun juga semakin mudah. Peserta bisa pindah baik secara online ataupun offline. Berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan online.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupaka salah satu program dari pemerintah sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan untuk seluruh warga negara. Program tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 1968, namun setelah mengalamu perubahan beberapa kali, baru pada tanggal 1 Januari 2014 bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
Sementara, Faskes BPJS sendiri terdiri dari tiga tingkat, antara lain yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan juga faskes tingkat lanjutan. Adapun faskes tingkat 1 yakni terdiri dari puskesmas ataupun yang setara, praktek dokter gigi, praktek doktet, klinik pratama maupun yang setara, serta Rumah Sakit kelas D dan yang setara.
Faskes BPJS Kesehatan ini menjadi tujuan pertama ketika peserta membutuhkan sebuah layanan kesehatan. Jika faskes tingkat 1 tak dapat memenuhi layanan yang dibutuhkan, maka pihak rumah sakit atau yang setara akan mengeluarkan surat rujukan. Nah untuk mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan baik secara online atau offline, simak ulasannya dalam artikel berikut.
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Sebelum mengerahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan online, pahami dahulu syarat yang di butuhkan. Berikut adalah sejumlah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:
• Kartu JKN-KIS asli dari peserta yang akan mengubah atau pindah faskes BPJS Kesehatan
• Kartu Keluarga (KK)
Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan faskes maupun pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan, apabila kurang dari tiga bulan di FKTP sebelumnya, dengan kondisi berikut:
Baca Juga: Pastikan Buruh dan Pekerja di Medan Tercover BPJS, Bobby Nasution: Kita Harus Keliling
• Peserta pindah telah domisili yang dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan domisili
• Peserta dalam penugasan dinas ataupun tengah melakukan pelatihan yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan penugasan ataupun pelatihan
• Karena adanya proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar pada FKTP sebelumnya
• Penggantian FKTP ini mulai berlaku sejak tanggal satu di bulan berikutnya.
Adapun beberapa syarat untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan yakni:
• Kartu JKN-KIS milik peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan
• Kartu Keluarga (KK)
• Surat keterangan domisili ataupun surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online
Berikut ini adalah beberapa cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online yang bisa Anda coba:
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
Cara pindah faskesBPJS Kesehatan dapat melalui aplikasi Mobile JKN, adalah sebagai berikut:
• Download dan install aplikasi Mobile JKN dan lalu klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
• Masukkan nomor kartu JKN KIS dan isi data diri seperti NIK, KTP, dan alamat email
• Selanjutnya, nomor aktivasi akan dikirim melalui email yang terdaftar. Anda cukup memasukkan nomor itu pada halaman yang disediakan untuk membuat aplikasi segera aktif
• Setelah berhasil login dan masuk ke halaman utama, pilih menu "Ubah Data Peserta"
• Pilih nama peserta yang akan melakukan pindah faskes BPJS
• Setelah muncul jendela pop up yang bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", maka segera isi data faskes pengganti yang Anda inginkan
• Tunggu ssmpai muncul notifikasi bahwa data Anda berhasil diubah
• Namun perlu diketahui, bahwa cara ini tidak dapat berlaku bagi para peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan.
2. Lewat Care Center 165
Cara selanjutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan online dapat dilakukan dengan menghubungi Care Center di 165. Peserta cukup menyampaikan terkait perubahan data supaya faskes BPJS Kesehatan bisa berpindah.
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Offline
Tak hanya secara online, Anda juga bisa melakukan pindah faskes BPJS Kesehatan offline. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:
1. Lewat Mobile Customer Service (MCS)
Cara berikutnya bisa melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta bisa mengunjungi MCS di hari dan juga jam yang telah ditentukan. Kemudian dapat mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
2. Lewat Mall Pelayanan Publik (MPP)
Cara berikutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan yakni peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP). Sama seperti MCS, peserta diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan layanan.
3. Lewat Kantor Cabang
Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk pindah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
• Bawa seluruh dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN-KIS, dan juga Kartu Keluarga (KK)
• Ambil nomor antrean di loket pelayanan
• Isilah semua data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara benar serta lengkap
• Isi kolom faskes yang Anda inginkan
• Tunggu sampai proses selesai dan petugas akan menyatakan jika data Anda sudah diubah.
Itu tadi syarat dan cara pindah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan online maupun offline. Semoga membantu Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru