Suara.com - Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mengungkap ada 26 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Papua sepanjang tahun 2022. Pelanggaran HAM ini berkaitan dengan pengekangan hingga tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap massa aksi yang menolak kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Peneliti PUSAKA, Ambrosius Mulait mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil temuan yang sepanjang bulan Januari-Desember 2022.
"PUSAKA mencatat 26 peristiwa pembubaran sewenang-wenang dan brutal Polda Papua dan Polda Papua Barat terhadap aksi-aksi damai yang menyuarakan penolakan Otsus dan DOB di sejumlah kota-kabupaten dan luar Papua antara Januari-Desember 2022," katanya kepada wartawan pada Rabu (3/5/2023).
Ambrosius membeberkan, bentuk tindakan yang diduga telah melanggar HAM itu meliputi penembakan terhadap massa aksi, pemukul, hingga kriminalisasi dengan penggunaan pasal makar.
"Tindakan sewenang-wenang dan brutal tersebut meliputi: menembaki demonstran dengan senjata api, memukul secara brutal, merusak harta pribadi dan organisasi, menangkap dan menahan secara sewenang-wenang, serta menggunakan pasal makar untuk menghukum para peserta aksi yang membawa atribut Papua merdeka," ujarnya.
Masih menurutnya sebagian besar korban adalah orang-orang yang menentang perpanjangan kebijakan Otsus dan DOB yang berafiliasi dengan organisasi lokal yang diidentikkan sebagai organisasi pendukung kemerdekaan Papua, yakni PRP dan KNPB. Selain itu, ada juga korban yang merupakan pembela HAM setempat.
"PUSAKA mencatat ada tiga orang yang dilaporkan meninggal dunia karena terkena peluru tajam dan 71 orang lainnya menjadi korban luka tindakan represif dan pembubaran paksa yang brutal, yang dilakukan anggota kepolisian maupun pasukan gabungan TNI-Polri. Korban luka umumnya menderita luka akibat terkena peluru karet, tendangan, pemukulan, dan hantaman popor senjata," jelasnya.
Kemudian, lanjut Ambrosius, berdasar temuan PUSAKA ada 361 orang peserta aksi yang juga menjadi korban penangkapan sewenang-wenang di situasi
yang berbeda-beda.
Rinciannya, 10 orang ditangkap sebelum aksi (seperti saat menyebarkan undangan atau selebaran aksi dan melakukan pemantauan lokasi aksi), 322 orang ditangkap saat aksi damai berlangsung, 28 orang ditangkap setelah mereka membubarkan diri, dan 1 orang aktivis KNPB ditangkap karena dituduh terlibat dalam deklarasi perang TPNPB.
Baca Juga: OPM Koar-koar Ngadu Di Medsos Diserang Pakai Bom, Kapendam Cendrawasih: Mereka Playing Victim!
"Dari peristiwa penangkapan sewenang-wenang tersebut, 26 orang tercatat harus menjalani proses hukum yang tidak adil dengan sangkaan pasal yang bervariasi," imbuhnya.
Atas temuan tersebut, PUSAKA meminta Polri mengevaluasi kinerja Polda Papua dan Papua Barat dalam penanganan dan pengendalian massa.
Sekaligus menggelar penyelidikan internal terhadap kasus-kasus penembakan dan penggunaan kekuatan berlebih pada demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Memastikan seluruh personel Polda Papua dan Papua Barat mendapatkan pelatihan intensif dan asistensi dalam keterampilan pengendalian massa berdasarkan standar HAM nasional dan internasional," tambahnya.
Tak hanya Polri, PUSAKA juga meminta kepada pemerintah pusat agar menghentikan pelibatan militer dalam pengendalian massa dan aksi unjuk rasa damai. Lalu meminta bersama Komnas HAM membentuk tim penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran serius HAM tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?