Suara.com - Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mengungkap ada 26 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Papua sepanjang tahun 2022. Pelanggaran HAM ini berkaitan dengan pengekangan hingga tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap massa aksi yang menolak kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Peneliti PUSAKA, Ambrosius Mulait mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil temuan yang sepanjang bulan Januari-Desember 2022.
"PUSAKA mencatat 26 peristiwa pembubaran sewenang-wenang dan brutal Polda Papua dan Polda Papua Barat terhadap aksi-aksi damai yang menyuarakan penolakan Otsus dan DOB di sejumlah kota-kabupaten dan luar Papua antara Januari-Desember 2022," katanya kepada wartawan pada Rabu (3/5/2023).
Ambrosius membeberkan, bentuk tindakan yang diduga telah melanggar HAM itu meliputi penembakan terhadap massa aksi, pemukul, hingga kriminalisasi dengan penggunaan pasal makar.
"Tindakan sewenang-wenang dan brutal tersebut meliputi: menembaki demonstran dengan senjata api, memukul secara brutal, merusak harta pribadi dan organisasi, menangkap dan menahan secara sewenang-wenang, serta menggunakan pasal makar untuk menghukum para peserta aksi yang membawa atribut Papua merdeka," ujarnya.
Masih menurutnya sebagian besar korban adalah orang-orang yang menentang perpanjangan kebijakan Otsus dan DOB yang berafiliasi dengan organisasi lokal yang diidentikkan sebagai organisasi pendukung kemerdekaan Papua, yakni PRP dan KNPB. Selain itu, ada juga korban yang merupakan pembela HAM setempat.
"PUSAKA mencatat ada tiga orang yang dilaporkan meninggal dunia karena terkena peluru tajam dan 71 orang lainnya menjadi korban luka tindakan represif dan pembubaran paksa yang brutal, yang dilakukan anggota kepolisian maupun pasukan gabungan TNI-Polri. Korban luka umumnya menderita luka akibat terkena peluru karet, tendangan, pemukulan, dan hantaman popor senjata," jelasnya.
Kemudian, lanjut Ambrosius, berdasar temuan PUSAKA ada 361 orang peserta aksi yang juga menjadi korban penangkapan sewenang-wenang di situasi
yang berbeda-beda.
Rinciannya, 10 orang ditangkap sebelum aksi (seperti saat menyebarkan undangan atau selebaran aksi dan melakukan pemantauan lokasi aksi), 322 orang ditangkap saat aksi damai berlangsung, 28 orang ditangkap setelah mereka membubarkan diri, dan 1 orang aktivis KNPB ditangkap karena dituduh terlibat dalam deklarasi perang TPNPB.
Baca Juga: OPM Koar-koar Ngadu Di Medsos Diserang Pakai Bom, Kapendam Cendrawasih: Mereka Playing Victim!
"Dari peristiwa penangkapan sewenang-wenang tersebut, 26 orang tercatat harus menjalani proses hukum yang tidak adil dengan sangkaan pasal yang bervariasi," imbuhnya.
Atas temuan tersebut, PUSAKA meminta Polri mengevaluasi kinerja Polda Papua dan Papua Barat dalam penanganan dan pengendalian massa.
Sekaligus menggelar penyelidikan internal terhadap kasus-kasus penembakan dan penggunaan kekuatan berlebih pada demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Memastikan seluruh personel Polda Papua dan Papua Barat mendapatkan pelatihan intensif dan asistensi dalam keterampilan pengendalian massa berdasarkan standar HAM nasional dan internasional," tambahnya.
Tak hanya Polri, PUSAKA juga meminta kepada pemerintah pusat agar menghentikan pelibatan militer dalam pengendalian massa dan aksi unjuk rasa damai. Lalu meminta bersama Komnas HAM membentuk tim penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran serius HAM tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi