Suara.com - Swita Glorite selaku Agen Pemasaran Sinarmas MSIG melakukan pemalsuan polis dengan nilai Rp200 miliar. Meskipun telah mendapatkan sanksi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sejak 2021 dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pembayaran ganti rugi terhadap nasabah belum terselesaikan.
"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," tulis putusan itu.
Hal ini membuat beberapa nasabah pun mengajukan gugatan perdata dan laporan polisi agar uangnya kembali. Meski demikian, Sinarmas MSIG menyampaikan bahwa besaran angka tersebut masih dalam tahap investigasi, sehingga belum dapat dikonfirmasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, simak profil Swita Glorite selengkapnya dalam ulasan berikut.
Profil Swita Glorite Supit
Swita Glorite Supit tengah disorot sejak ditetapkan sebagai terpidana kasus pemalsuan polis PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE). Swita Glorite merupakan Relationship Director (RD) yang ditunjuk oleh Direktur PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Swita bertanggung jawab atas jabatan tersebut di wilayah Sulawesi. Pengangkatannya disahkan oleh Direktur Sinarmas MSIG Herman Sulistyo beserta Direktur Gideon pada 14 Desember 2018. Dalam pekerjaannya, Swita Glorite dinilai berprestasi dan berkontribusi cukup besar kepada perusahaan.
Swita Glorite juga berkontribusi dalam dana-dana premi yang disetorkan oleh korban-korban tersebut. Bahkan Swita Glorite juga membagikan foto-foto keakrabannya dengan Direksi Sinarmas MSIG periode 2019 dan eks Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Shinichiro Suzuki.
Swita Glorite bahkan menerima penghargaan sebagai top 10 RD Sinarmas MSIG atas bisnis agensi asuransinya di berbagai cabang. Oleh sebab itulah ia dikenal sebagai karyawan yang berprestasi.
Baca Juga: Awas! Modus Penipuan Lewat Link Palsu Marak, Korban Bisa Boncos
Namun ternyata berdasarkan fakta persidangan, Swita Glorite memalsukan akun polis nasabah dengan cara memerintahkan oknum karyawan Bank mengisi data berbeda di sistem perusahaan dan membuat rekening baru atas nama korban tanpa diketahui korban.
Rekan Swita tersebut diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd pada 8 Juli 2021 yakni bernama Velke Alma Angelique Wakary yang bekerja di BRI. Keduanya menerima manfaat berupa uang dari polis asuransi nasabah.
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG akhirnya melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening bank palsu itu. Namun korban Sinarmas MSIG hingga kini tidak menerima hasil pencairan tersebut.
Pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado menerbitkan putusan perdata bahwa perusahaan dan mantan karyawan bank itu memberi ganti rugi seluruh tuntutan nasabah. Artinya MSIG harus mengganti kerugian tersebut.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Bank Rakyat Indonesia. Gugatan itu diajukan oleh Liana Leuw, Jimmy Lientungan, dan Andrew Lientungan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Awas! Modus Penipuan Lewat Link Palsu Marak, Korban Bisa Boncos
-
Catatan Tebal Pelanggaran Hukum Ikal Laskar Pelangi dan Istri: Penipuan hingga Tabrak Lari
-
Bakal Ganti Kerugian Korban yang Ditipu, Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Penjara
-
Kacau! Pria Di Balikpapan Mengaku Gigolo, Sebar Foto Penis Sendiri Di Twitter Untuk Menipu
-
6 Fakta di Balik Kasus Ikal 'Laskar Pelangi': Penipuan Dalih Sepi Job, Terancam 14 Tahun Penjara
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Situasi Lebanon Memanas, PBB Khawatirkan Baku Tembak di Sepanjang Garis Biru
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada