Suara.com - Swita Glorite selaku Agen Pemasaran Sinarmas MSIG melakukan pemalsuan polis dengan nilai Rp200 miliar. Meskipun telah mendapatkan sanksi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sejak 2021 dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pembayaran ganti rugi terhadap nasabah belum terselesaikan.
"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," tulis putusan itu.
Hal ini membuat beberapa nasabah pun mengajukan gugatan perdata dan laporan polisi agar uangnya kembali. Meski demikian, Sinarmas MSIG menyampaikan bahwa besaran angka tersebut masih dalam tahap investigasi, sehingga belum dapat dikonfirmasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, simak profil Swita Glorite selengkapnya dalam ulasan berikut.
Profil Swita Glorite Supit
Swita Glorite Supit tengah disorot sejak ditetapkan sebagai terpidana kasus pemalsuan polis PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE). Swita Glorite merupakan Relationship Director (RD) yang ditunjuk oleh Direktur PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Swita bertanggung jawab atas jabatan tersebut di wilayah Sulawesi. Pengangkatannya disahkan oleh Direktur Sinarmas MSIG Herman Sulistyo beserta Direktur Gideon pada 14 Desember 2018. Dalam pekerjaannya, Swita Glorite dinilai berprestasi dan berkontribusi cukup besar kepada perusahaan.
Swita Glorite juga berkontribusi dalam dana-dana premi yang disetorkan oleh korban-korban tersebut. Bahkan Swita Glorite juga membagikan foto-foto keakrabannya dengan Direksi Sinarmas MSIG periode 2019 dan eks Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Shinichiro Suzuki.
Swita Glorite bahkan menerima penghargaan sebagai top 10 RD Sinarmas MSIG atas bisnis agensi asuransinya di berbagai cabang. Oleh sebab itulah ia dikenal sebagai karyawan yang berprestasi.
Baca Juga: Awas! Modus Penipuan Lewat Link Palsu Marak, Korban Bisa Boncos
Namun ternyata berdasarkan fakta persidangan, Swita Glorite memalsukan akun polis nasabah dengan cara memerintahkan oknum karyawan Bank mengisi data berbeda di sistem perusahaan dan membuat rekening baru atas nama korban tanpa diketahui korban.
Rekan Swita tersebut diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd pada 8 Juli 2021 yakni bernama Velke Alma Angelique Wakary yang bekerja di BRI. Keduanya menerima manfaat berupa uang dari polis asuransi nasabah.
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG akhirnya melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening bank palsu itu. Namun korban Sinarmas MSIG hingga kini tidak menerima hasil pencairan tersebut.
Pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado menerbitkan putusan perdata bahwa perusahaan dan mantan karyawan bank itu memberi ganti rugi seluruh tuntutan nasabah. Artinya MSIG harus mengganti kerugian tersebut.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Bank Rakyat Indonesia. Gugatan itu diajukan oleh Liana Leuw, Jimmy Lientungan, dan Andrew Lientungan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Awas! Modus Penipuan Lewat Link Palsu Marak, Korban Bisa Boncos
-
Catatan Tebal Pelanggaran Hukum Ikal Laskar Pelangi dan Istri: Penipuan hingga Tabrak Lari
-
Bakal Ganti Kerugian Korban yang Ditipu, Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Penjara
-
Kacau! Pria Di Balikpapan Mengaku Gigolo, Sebar Foto Penis Sendiri Di Twitter Untuk Menipu
-
6 Fakta di Balik Kasus Ikal 'Laskar Pelangi': Penipuan Dalih Sepi Job, Terancam 14 Tahun Penjara
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli