Suara.com - Swita Glorite selaku Agen Pemasaran Sinarmas MSIG melakukan pemalsuan polis dengan nilai Rp200 miliar. Meskipun telah mendapatkan sanksi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sejak 2021 dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pembayaran ganti rugi terhadap nasabah belum terselesaikan.
"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," tulis putusan itu.
Hal ini membuat beberapa nasabah pun mengajukan gugatan perdata dan laporan polisi agar uangnya kembali. Meski demikian, Sinarmas MSIG menyampaikan bahwa besaran angka tersebut masih dalam tahap investigasi, sehingga belum dapat dikonfirmasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, simak profil Swita Glorite selengkapnya dalam ulasan berikut.
Profil Swita Glorite Supit
Swita Glorite Supit tengah disorot sejak ditetapkan sebagai terpidana kasus pemalsuan polis PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE). Swita Glorite merupakan Relationship Director (RD) yang ditunjuk oleh Direktur PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Swita bertanggung jawab atas jabatan tersebut di wilayah Sulawesi. Pengangkatannya disahkan oleh Direktur Sinarmas MSIG Herman Sulistyo beserta Direktur Gideon pada 14 Desember 2018. Dalam pekerjaannya, Swita Glorite dinilai berprestasi dan berkontribusi cukup besar kepada perusahaan.
Swita Glorite juga berkontribusi dalam dana-dana premi yang disetorkan oleh korban-korban tersebut. Bahkan Swita Glorite juga membagikan foto-foto keakrabannya dengan Direksi Sinarmas MSIG periode 2019 dan eks Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Shinichiro Suzuki.
Swita Glorite bahkan menerima penghargaan sebagai top 10 RD Sinarmas MSIG atas bisnis agensi asuransinya di berbagai cabang. Oleh sebab itulah ia dikenal sebagai karyawan yang berprestasi.
Baca Juga: Awas! Modus Penipuan Lewat Link Palsu Marak, Korban Bisa Boncos
Namun ternyata berdasarkan fakta persidangan, Swita Glorite memalsukan akun polis nasabah dengan cara memerintahkan oknum karyawan Bank mengisi data berbeda di sistem perusahaan dan membuat rekening baru atas nama korban tanpa diketahui korban.
Rekan Swita tersebut diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd pada 8 Juli 2021 yakni bernama Velke Alma Angelique Wakary yang bekerja di BRI. Keduanya menerima manfaat berupa uang dari polis asuransi nasabah.
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG akhirnya melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening bank palsu itu. Namun korban Sinarmas MSIG hingga kini tidak menerima hasil pencairan tersebut.
Pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado menerbitkan putusan perdata bahwa perusahaan dan mantan karyawan bank itu memberi ganti rugi seluruh tuntutan nasabah. Artinya MSIG harus mengganti kerugian tersebut.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Bank Rakyat Indonesia. Gugatan itu diajukan oleh Liana Leuw, Jimmy Lientungan, dan Andrew Lientungan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Awas! Modus Penipuan Lewat Link Palsu Marak, Korban Bisa Boncos
-
Catatan Tebal Pelanggaran Hukum Ikal Laskar Pelangi dan Istri: Penipuan hingga Tabrak Lari
-
Bakal Ganti Kerugian Korban yang Ditipu, Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Penjara
-
Kacau! Pria Di Balikpapan Mengaku Gigolo, Sebar Foto Penis Sendiri Di Twitter Untuk Menipu
-
6 Fakta di Balik Kasus Ikal 'Laskar Pelangi': Penipuan Dalih Sepi Job, Terancam 14 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026